Mohon tunggu...
JOE HOO GI
JOE HOO GI Mohon Tunggu... Penulis - We Do What We Want Because We Can

Author Blogger, Video Creator, Web Developer, Software Engineer, and Social Media Manager in Jogjakarta, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jika Irfan Bisa Bebas, Mengapa ZA Tidak?

17 September 2019   23:19 Diperbarui: 5 Februari 2020   04:40 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan saya berjudul: Bebaskan Irfan.Mau Tunggu Apa Lagi? yang saya tulis di blog saya pada 31 Mei 2018 adalah kekawatiran saya kepada penegakan hukum di Indonesia perihal betapa di satu sisi kita dihadapkan pada keresahan semakin banyaknya keberadaan para begal di jalan yang dengan sesuka hati merampas barang hak milik orang lain dengan jalan ancaman kekerasan, tapi pada sisi lain betapa ketika kita sebagai korban dalam kondisi terdesak atau overmacht atau force majeure mau tidak mau melakukan perlawanan membela diri terhadap para begal yang pada akhirnya kondisinya berbalik arah, Tuhan telah menolong kita sebagai korban mampu mengalahkan para begal, tapi yang terjadi sikap perlawanan overmacht kita sebagai korban yang membela diri justru oleh polisi dianggap sebagai kejahatan melawan hukum. 

Kisah heroik sang korban dari ancaman maut oleh para pegal di atas inilah yang pernah dialami oleh Muhammad Irfan Bahri. Beruntunglah perlawanan overmacht Irfan yang kebetulan piawai membela diri dapat terhindar dari cengkraman ancaman kekerasan para begal. Tapi ironisnya sifat heroik Irfan yang membela diri bukannya mendapat supported, justru sebaliknya sifat heroik membela dirinya Irfan dari para begal dianggap sebagai kejahatan melawan hukum oleh polisi. 

Oleh desakan pekanya kepedulian dari masyarakat anti begal agar polisi segera membebaskan Irfan dari tuduhan kejahatan melawan hukum sebab apa yang dilakukan oleh Irfan adalah tindakan logis overmacht membela diri dari cengkraman para begal yang akan merenggut jiwa dan merampas secara semena-mena benda hak miliknya. Singkat dari akhir cerita, Irfan dibebaskan oleh polisi dan bahkan dalam perkembangannya sifat heroik Irfan yang mampu merobohkan para begal mendapat supported tanda penghargaan oleh polisi.

Kisah cerita Irfan akhirnya berlalu begitu saja tertutup oleh berbagai sajian aneka topik berita lainnya. Tapi 15 bulan kemudian tepatnya di awal September 2019 kita dikejutkan kembali dengan kejadian yang tidak kalah serunya dengan sifat heroik Irfan versus para begal. Kali ini sifat heroik dialami oleh ZA yang masih duduk di bangku SLTA di Kabupaten Malang . mampu merobohkan para begal yang akan merampas ponsel miliknya dan mampu menggagalkan para begal yang akan memperkosa pacarnya.

Akibat perlawanan overmacht sifat heroik ZA yang kebetulan piawai membela diri mampu merobohkan para begal, tapi oleh polisi justru tindakan ZA yang merobohkan para begal dianggap sama seperti Irfan waktu awal pemeriksaaan yaitu tindakan kejahatan melawan hukum. Sampai tulisan ini saya tulis, polisi masih menganggap bahwa sifat heroik perlawanan overmacht ZA yang membela diri mampu merobohkan para begal adalah tindakan kejahatan melawan hukum. Tegasnya, oleh polisi ZA telah dijerat pasal 351 KUHP yaitu pasal tentang Penganiayaan.

Saya masih menunggu apakah polisi masih tetap akan memproses ZA sebagai tersangka? Ataukah sebaliknya polisi akan menyamakan kasus ZA sejajar dengan kasus yang pernah menimpa Irfan? Kalau hukum negara saja sudah membenarkan pembelaan darurat yang pernah dilakukan oleh Irfan terhadap para begal, maka sedemikian juga sepatutnya polisi membebaskan ZA sebagai tersangka. Mau tunggu apa lagi?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun