Mohon tunggu...
JOE HOO GI
JOE HOO GI Mohon Tunggu... Penulis - We Do What We Want Because We Can

Author Blogger, Video Creator, Web Developer, Software Engineer, and Social Media Manager in Jogjakarta, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kegaduhan di Seputar Polemik Kenaikan Iuran BPJS, Kenaikan Tarif CHT dan Revisi UU KPK, Jokowi Berpihak Di Mana?

14 September 2019   12:29 Diperbarui: 5 Februari 2020   04:42 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyaknya praktik korupsi anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah, besarnya gaji para pegawai BPJS Kesehatan hingga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dan banyaknya para petugas kesehatan di rumah sakit yang banyak mempermainkan sedemikian rupa harga-harga obat yang dibebankan kepada BPJS untuk membayarnya inilah yang menjadi akar menggurita dari segala penyebab mengapa anggaran BPJS Kesehatan mengalami tekor atau defisit. Lantas mengapa solusi untuk mengatasi tekor anggaran BPJS Kesehatan ini kemudian masyarakat peserta mandiri yang harus menanggungnya?

Kenaikan iuran yang dirasakan bencana oleh sebagian besar masyarakat peserta mandiri, menurut saya harus kembali kepada Jokowi sebagai Pimpinan nomer satu di negeri ini untuk turun langsung mengatasi polemik di seputar kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Apakah Jokowi setuju kepada usulan Menteri Kesehatan yang membebankan defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat peserta mandiri BPJS Kesehatan? Ataukah mungkin Presiden akan membuat terobosan-terobosan solusi lain mengatasi defisit JKN melalui gebrakan efisiensi Negara, misalnya memangkas gaji besar para pegawai BPJS dan membubaran lembaga-lembaga Negara seperti KPI dan KPAI yang selama awal pendirian hingga sekarang tiada manfaatnya apa-apa untuk Negara kecuali hanya memboroskan anggaran keuangan Negara.

Cukai Hasil Tembakau (CHK)

Ketika tulisan ini saya tulis ada kabar berita Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Putusan dari Sri Mulyani ternyata mendapat persetujuan dari Presiden Joko widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% yang notabene tentunya sangat memberatkan para petani tembakau dan redupnya masa depan tenaga kerja yang bekerja di industri rokok bersiap-siap mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pasca 1 Januari 2020 .

Lebih ironis dan serunya lagi kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% oleh Pemerintah ini ternyata di luar solusi untuk mengatasi tekor anggaran BPJS Kesehatan. Ini artinya masyarakat peserta mandiri BPJS Kesehatan, para petani tembakau dan para tenaga kerja industri rokok yang terancam di PHK juga sama-sama disembelih. Dengan kata lain, Pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan  sebesar 100% untuk kelas I dan II dan kenaikan sebesar 65% untuk kelas III dan tetap menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% tanpa mempedulikan penderitaan nasib para petani tembakau dan nasib tenaga kerja industri rokok.

Badai yang belum berlalu di seputar polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan tarif cukai rokok, lantas muncul badai kegaduhan yang lebih dasyat lagi di seputar polemik Revisi UU-KPK yang diusulkan oleh DPR. Para elemen masyarakat dari penggiat anti korupsi dengan tegas menolak usulan DPR yang mau merevisi UU-KPK sebab ujung-ujungnya dari revisi ini tiada lain hanya memperlemah kinerja tugas KPK dalam keberanian dan ketegasannya  dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih dan tendeng aling-aling.


Revisi UU KPK

Belum reda badai kegaduhan di seputar polemik revisi UU-KPK oleh DPR, lantas DPR menambah lagi badai kegaduhan yang tidak kalah serunya yaitu telah diangkatnya pimpinan baru KPK periode 2019-2023 oleh DPR yaitu Irjen (Pol) Firli Bahuri yang notabene masih Kapolda Sumatera Selatan. Diangkatnya Irjen (Pol) Firli Bahuri oleh DPR sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 yang notabene pernah melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK justru telah menambah betapa suramnya masa depan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah derasnya arus penolakan berbagai elemen dari khayalak masyarakat Indonesia anti korupsi terhadap revisi UU-KPK dan pengangkatan Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 oleh DPR, mendadak muncul aksi anarkis setingan oleh massa yang mengatasnamakan Himpunan Aktivis Indonesia dan Pemuda Relawan NKRI yang setuju kepada revisi UU-KPK dan pengangkatan Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai pimpinan baru KPK periode 2019-2023 melakukan aksi vandalisme di depan gedung KPK.

Hak kewenangan penyadapan oleh KPK dalam UU KPK inilah yang akan direvisi oleh DPR. Padahal kewenangan penyadapan inilah satu-satunya senjata pamungkas KPK dalam menemukan  bartang buktinya. Tanpa KPK diberi kewenangan penyadapan, maka jangan harap praktik korupsi bisa ditemukan barang buktinya. Jika Jokowi menyetujui revisi UU KPK dalam hal memangkas hak kewenangan KPK dalam penyadapan, maka inilah angin sorga bagi para pejabat Indonesia yang leleuasa melakukan praktik korupsi tanpa dapat disentuh oleh hukum.

Kondisi corat marut inilah menjadi babak baru betapa telah ada kekuatan dari para elit politik di negeri ini yang tidak menghendaki kehadiran dari ketegasan KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini. Kalau sudah begini, tiada jalan lain lagi, saya hanya bisa berharap Jokowi selaku Pimpinan nomer satu di negeri ini untuk turun tangan menyelesaikan badai kegaduhan di seputar polemik revisi UU-KPK dan pengangkatan Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai pimpinan baru KPK periode 2019-2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun