Mohon tunggu...
Joe Candra P
Joe Candra P Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Creator, Graphic Designer, and Musician.

I enjoy working on everything of the art based, traveling, and communication. https://joecandra.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Dampak Positif dari Omnibus Law

16 Juli 2020   15:55 Diperbarui: 16 Juli 2020   15:44 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa waktu terakhir, omnibus law menimbulkan banyak paradoks di tingkat nasional. Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga masyarakat setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Namun, masih banyak diantara kita yang tidak tahu. Apa yang dimaksud dengan omnibus law? Dan apa sih dampak positifnya?

Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, omnis yang berarti "untuk semua". Omnibus law ini hakikatnya lebih banyak kaitannya dengan bidang ekonomi.  

Bisa disimpulkan bahwa omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus. Penciptaan omnibus law diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk memecahkan kebuntuan persoalan yang selama ini menghambat, di sisi lain kebutuhan penciptaan lapangan kerja menjadi kebutuhan di tengah pengangguran yang masih sangat tinggi.

1. Percepatan Izin Usaha

Omnibus law bertindak sebagai regulasi untuk mempercepat perizinan usaha, sehingga menimbulkan dampak di sektor penerimaan tenaga kerja baru, hal ini tentunya akan meningkatkan perekonomian secara nasional.

2. Sistem Upah Berubah

Kehadiran omnibus law akan memberikan jaminan dan kepastian dalam hal mengembangkan usaha bagi para pengusaha. Sedangkan bagi pekerja, sistem gaji/upah yang berubah dari sistem harian menjadi jam kerja.

3. Banyak Lapangan Kerja

Selain 2 hal di atas, sisi positif lainnya yang ditimbulkan omnibus law yakni semakin luasnnya prospek lapangan kerja, dimana akan muncul perusahaan-perusahaan modal asing baru yang tentunya akan membutuhkan tenaga kerja lokal.

Sedangkan menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, setidaknya akan ada 3 manfaat dari penerapan omnibus law, 3 manfaat itu sebagai berikut :

  • Menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan.
  • Efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan.
  • Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dari uraian di atas, kita bisa tahu jika langkah pemerintah dalam menerapkan skema omnibus law semakin terbuka lebar. Bukan hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada, akan tetapi juga bisa memberikan sejumlah dampak positif.

Dampak positif tersebut khususnya bagi perkembangan perekonomian nasional. Ditambah lagi, omnibus law secara khusus akan memperbaiki setiap regulasi di bidang ekonomi yang meliputi Investasi, Pajak, Pembangunan, juga Ketersediaan Lapangan Pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun