Mohon tunggu...
Jodi Rahmanto
Jodi Rahmanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mantan Wakil Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta 2019

Seseorang yang penasaran dengan banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wacana Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, Berpotensi Munculnya Sampah

5 Oktober 2022   17:45 Diperbarui: 5 Oktober 2022   20:31 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berencana untuk merevisi Peraturan BPOM No.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Revisi difokuskan terhadap pelabelan bahan kimia Bisphenol-A (BPA) pada galon polikarbonat atau galon guna ulang yang beredar di masyarakat. Revisi yang hanya menyasar satu produk saja membuat revisi aturan tersebut sangat diskriminatif sekali. Pada kenyataannya Bisphenol-A (BPA) ada di produk – produk yang lain seperti kemasan kaleng, kertas bungkus nasi dan lain – lain. Seperti kita ketahui bahwa semua jenis plastik mempunyai bahan kimia bawaannya dan kemungkinan berpotensi bermigrasi ke makanan atau minuman, tetapi kenapa BPOM hanya menyasar galon guna ulang saja? Apakah ada kepentingan dibalik pelabelan BPA ini?

BPOM mengklaim rencana revisi peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, karena menurut BPOM, BPA dapat berpotensi menimbulkan berbagai masalah penyakit seperti gangguan reproduksi, penyakit jantung, diabetes, gangguan pada otak janin dan bahkan kanker. Namun pernyataan BPOM tersebut masih menjadi pro-kontra di kalangan para ahli. Sebagai contoh Dr. Nugraha Edhi Suyatma yang merupakan peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan SEAFAST Center, beliau mengatakan bahwa International Agency for Research on Cancer (IARC) yang merupakan Lembaga bagian dari WHO belum mengklasifikasikan Bisphenol-A (BPA) dalam kategori karsinogenik (zat atau senyawa yang dapat menyebabkan kanker) pada manusia.

Selain Dr. Nugraha, dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Dr. M. Alamsyah Aziz, SpOG (K), M.Kes., KIC, mengatakan sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan ada gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon. Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat, Hasto Wardoyo pun juga mengatakan bahwa masih diperlukan penelitian antar center untuk benar-benar membuktikan bahwa air kemasan galon guna ulang bisa menyebabkan infertilitas atau gangguan kesuburan pada sistem reproduksi pria dan wanita. Yang berarti sampai saat ini belum ada bukti ilmiah bahwa mengonsumsi air galon guna ulang dapat menyebabkan infertilitas.

Lagipula sampai dengan saat ini belum pernah ada laporan gangguan kesehatan akibat konsumsi air kemasan galon guna ulang, padahal masyarakat sudah menggunakannya selama puluhan tahun. Dan yang tak kalah penting untuk ditanyakan, apabila memang mengonsumsi air dalam kemasan galon guna ulang seberbahaya itu, kenapa penggunaanya tidak dilarang dan hanya dilabeli?

Selain para ahli di bidang kesehatan, rencana pelabelan ini juga menjadi perhatian para aktivis lingkungan. Associate Director Climate Policy Initiative & NPAP Behavior Change Task Force,  Tiza Mafira mengatakan bahwa plastik guna ulang lebih baik daripada plastik sekali pakai, karena penggunaan berulang akan mengurangi dan menunda menjadi sampah. Dari segi materi yang masuk untuk membuatnya juga jauh lebih sedikit hal ini akan berkontribusi pada pengurangan emisi.

Namun dikarenakan pelabelan BPA pada galon guna ulang tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan membuat masyarakat beralih dari produk guna ulang ke produk sekali pakai, hal ini tentunya akan menyebabkan dampak ke lingkungan secara langsung.

Dikutip dari katadata.co.id, saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia mengonsumsi air minum kemasan. Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahun, 22% di antaranya beredar dalam bentuk galon. Bila ditilik dari segi bahan baku, sebanyak 96,4% diantaranya merupakan galon berbahan polikarbonat atau dapat digunakan ulang dan hanya 3,6% adalah non polikarbonat atau galon sekali pakai. Jika dihitung secara kasar dengan anggapan 1 galon berisi 19 liter, masyarakat Indonesia menggunakan lebih dari 243 juta air minum kemasan galon setiap tahun.

Dengan menggunakan data di atas, 3,6% galon sekali pakai itu sama dengan 8,7 juta galon dan apabila berat 1 galon sekali pakai 799 gram maka akan tercipta 6,9 ribu ton setiap tahun. Dalam perhitungan yang lebih ekstreme, jika diasumsikan seluruh galon yang dipakai adalah galon sekali pakai, maka sampah plastik yang dihasilkan dari penggunaan galon di Indonesia bisa mencapai 194 ribu ton setiap tahun. Angka-angka tersebut tentunya akan menjadi masalah mengingat kemampuan Indonesia dalam mengelola sampah terutama sampah plastik, masih sangat rendah.

Indonesia sendiri masuk dalam negara darurat sampah. Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/tahun. Sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. 

Dikutip dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, Indonesia bahkan masuk urutan kedua penyumbang sampah plastik sejagat pada tahun 2019 dengan 3,21 Juta metrik ton/tahun, sedangkan di urutan pertama China dengan 8,81 juta metrik ton/tahun. Yang membuat miris adalah, menurut Aliansi Zero Waste Indonesia, Indonesia baru mampu mendaur ulang kurang dari 10% sampah plastik. 

Kondisi ini seharusnya menyadarkan kita untuk menggunakan produk-produk yang dapat digunakan ulang dan meminimalkan penggunaan produk-produk sekali pakai. Jika tidak maka terjadinya “Peradaban Galon” di Indonesia bukan hanya sekedar pernyataan, namun ancaman yang nyata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun