Mohon tunggu...
Johanes Seto
Johanes Seto Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Ekonomi Akuntansi Semester 3, disalah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jogjakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengauditan dan Profesi Akuntan Publik

6 November 2015   00:47 Diperbarui: 6 November 2015   01:13 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGAUDITAN DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

JASA PENJAMINAN

Jasa penjaminan : jasa profesional independen u/ memperbaiki kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.

Jasa Atestasi

Adalah jenis jasa penjaminan yg dilakukan KAP dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yg menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yg dibuat oleh pihak lain.

3 bentuk atestasi yaitu : (1) audit atas laporan keuangan historis, (2) review atas laporan keuangan historis, dan (3) jasa atestasi lainnya.

Audit atas laporan keuangan historis

Adalah salah satu bentuk jasa atestasi yg dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yg berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yg berlaku umum.

Review atas laporan keuangan historis

Adalah jenis lain dari jasa atestasi yg diberikan kantor KAP.

Jasa atestasi lainnya

Kantor KAP dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, karena pemakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya.

Jasa Penjaminan Lainnya

Kebanyakan jasa penjaminan lain yg diberikan kantor KAP tidak merupakan jasa atestasi. Jasa tersebut mirip dengan jasa atestasi yaitu akuntan publik harus independen dan memberikan jaminan atas informasi yg akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya adalah bahwa akuntan publik tidak diminta u/ menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan tertulis yg dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.

Jasa Bukan Penjaminan

KAP juga memberikan berbagai jenis jasa lain yg pada umumnya tidak merupakan jasa penjaminan. 3 contoh jenis jasa bukan penjaminan yg sering diberikan kantor KAP adalah jasa akuntansi&pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen. Antara jasa konsultasi manajemen dan jasa penjaminan seringkali nampak tumpang-tindih. Tujuan utama penugasan konsultasi manajemen adalah memberikan rekomendasi kepada manajemen, sedangkan tujuan utama suatu penugasan jasa penjaminan adalah untuk memperbaiki kualitas informasi.

Sejarah Fungsi Pengauditan

Pengauditan telah mulai dilakukan sejak abad ke 15.

Pengauditan independen sebelum tahun 1900

Kelahiran fungsi pengauditan di Amerika Utara berasal dari Inggris. Keharusan untuk diaudit datang dari badan yg mengatur pasar modal yg disebut Securities adn Exchange Commision (SEC), serta dari pengakuan umum mengenai manfaat pendapat auditor atas laporan keuangan.

Perkembangan di abad ke20

Profesi akuntansi di Amerika berkembang dengan pesat setelah berakhirnya perang dunia 1. Sementara itu kesalahpahaman tentang fungsi pendapat auditor masih terus berlangsung, sehingga pada tahun 1917 Federal Reserve Board menerbitkan Federal Reserve Buletin yg memuat cetak ulang suatu dokumen yg disusun oleh American Institute of Accooountant (yg selanjutnya berubah menjadi American Institute of Certified Public Accountants/AICPA tahun 1957) yg berisi himbauan ttg bagaimana mengaudit neraca. Ini merupakan pernyataan pertama yg dikeluarkan oleh profesi akuntansi di AS dari sekian banyak pernyataan yg dikeluarkan selama abad ke20.

Perkembangan pengauditan di Indonesia

Tonggak penting perkembangan akuntansi di Indonesia terjadi pada tahun 1973, yaitu ketika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan Prinsip-Prinsip Akuntansi Indonesia (PA) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). Prinsip akuntansi dan norma pemeriksaan tersebut hampir sepenuhnya mengadopsi prinsip akuntansidan standar audit yg berlaku di AS.

DEFINISI PENGAUDITAN

Pengauditan adalah suatu proses sistematis u/ mendapatkan dan mengevaluasi bukti yg berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara obyektif u/ menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yg telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yg berkepentingan.

Proses sistematis. Kata “sistematis” mengandung implikasi yg berkaitan dengan berbagai hal, yaitu : bahwa perencanaan audit dan perumusan strategi audit merupakan bagian penting dari proses audit, bahwa perencanaan audit dan strategi audit harus berhubungan dengan pemilihan dan penilaian bukti u/ tujuan audit tertentu, bahwa banyak tujuan audit tertentu dan bukti untuk mencapai tujuan-tujuan audit tersebut saling berkaittan, dan bahwa seling keterkaitan tersebut menuntut auditor u/ membuat banyak keputusan di dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.

Mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara obyektif. Kegiatan mendapat dan mengevaluasi bukti merupakan hal yg paling utama dlm pengauditan. Jenis bukti yg diperoleh dan kriteria yg digunakan u/ mengevaluasi bukti bisa berbeda-beda antara audit yg satu dengan audit lainnya, tetapi semua audit berpusat pada proses mendapatkan dan mengevaluasi bukti. Dalam audit laporan keuangan, bukti tentang tingkat kesesuaian antara asersi dlm laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum terdiri dari data akuntansi(seperti jurnal dan buku besar) dan informasi pendukung(seperti faktur, check, dsb).

Asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian ekonomi. Asersi/pernyataan yg dibuat manajemen perusahaan yg melekat pada seperangkat laporan keuangan adalah subyek dari audit atas laporan tersebut.

Tingkat kesesuaian antara asersi dengan kriteria yg telah ditetapkan. Segala sesuatu yg dilakukan selama audit dilaksanakan memiliki satu tujuan utama, yaitu u/ merumuskan suatu pendapat auditor mengenai asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yg telah diaudit.

Mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yg berkepentingan. Hasil akhir dari segala macam audit adalah suatu laporan yg berisi informasi bagi para pembacanya mengenai tingkat kesesuaian antara asersi-asersi yg dibuat oleh klien dengan kriteria tertentu yg telah disepakati sebagai dasar evaluasi.

JENIS-JENIS AUDIT

Audit Laporan Keuangan

Aduit laporan keuangan dilakukan u/ menentukan apakah laporan keuangan sebagai keseluruhan-yaitu informasi kuantitatif yg akan diperiksa-dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu yg telah ditetapkan.

Audit Kesesuaian

Tujuan audit kesesuaian adalah u/ menentukan apakah pihak yg diaudit telah mengikuti prosedur/aturan tertentu yg ditetapkan oleh pihak yg berwenang.

Audit Operasional

Adalah pengkajian(review) atas setiap bagian dari prosedur dan mereka yg diterapkan suatu organisasi dengan tujuan u/ mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.

 

JENIS-JENIS AUDITOR

Dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu : auditor pemerintah, auditor intern, dan auditor independen/akuntan publik.

Auditor Pemerintah

Adalah yg bertugas melakuakn audit atas keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia dilakukan oleh BPK, yg dibentuk sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5 UUD 1945 yg berbunyi sbb: untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yg pengaturannya ditetapkan dengan UU. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.

Auditor Intern

Adalah auditor yg bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yg dilakukannya terutama ditujukan u/ membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja, sama seperti halnya GAO melakukan tugasnya u/ Congress.

Auditor Independen/Akuntan Publik

Tanggungjawabnya adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yg diterbitkan perusahaan.

KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)

Menurut SK. Menkeu No. 43/KMK.017/1997 tertanggal 27 Januari 1997 sebagaimana diubah dengan SK. Menkeu No. 470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober 1999, KAP adalah lembaga yg memiliki izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya.

Struktur KAP

Bentuk usaha KAP yg dikenal menurut hukum di Indonesia ada 2 macam, yaitu :

  • KAP dlm bentuk Usaha Sendiri. KAP bentuk ini menggunakan nama akuntan publik yg bersangkutan.
  • KAP dlm bentuk Usaha Kerjasama. KAP bentuk ini menggunakan nama sebanyak-banyaknya 3 nama akuntan publik yg menjadi rekan/partner dlm KAP yg bersangkutan.

Penanggungjawab KAP Usaha Sendiri adalah akuntan publik yg bersangkutan, sedangkan penganggungjawab KAP Usaha Kerjasama adalah 2 orang/lebih akuntan publik yg masing-masing merupakan rekan/partner dan salah seorang bertindakn sebagai rekan pimpinan (Pasal 3 ayat 2 dan 3 SK. Menkeu No. 43/1997).

Persyaratan Akuntan Publik di Indonesia

Menurut Pasal 6 SK. Menkeu No.43/1997, izin u/ membuka KAP akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan berikut :

  • Berdomisili di wilayah Indonesia
  • Memilik register akuntan
  • Menjadi anggota IAI
  • Lulus ujian Sertifikasi Akuntan Publik yg diselenggarakan IAI
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik
  • Telah menduduki jabatan manajer/ketua tim dlm audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun
  • Wajib mempunyai KAP/bekerja pada Koperasi Jasa Audit

Register akuntan

Adalah register yg diselenggarakan oleh Departemen Keuangan RI u/ mencatat nama orang-orang yg berhak menggunakan gelar Akuntan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 4 UU No. 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa yg dimaksud dengan ijazah sebagaimana disebutkan pada pasal 1 adalah :

  • Ijazah yg diberikan oleh Universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yg dibentuk menurut UU atau diakui Pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan u/ akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan baik.
  • Ijazah yg diterima sesudah lulus dlm suatu ujian lain yg menurut pendapat Panitia-Ahli termaksud dlm Pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.

Sebagai relaisasi dari ketentuan di atas, no.register akuntan hanya dapat diberikan oleh Departemen Keuangan RI kepada :

  • Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universita Negeri yg telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departeman P dan K.
  • Lulusan Ujian Negara Akuntansi (UNA) yg diselenggarkan oleh Departeman P dan K. Ujian ini disediakan bagi lulusan dari Jurusan Akuntansi pada PTS (Fakultas Ekonomi dan STIE) dan lulusan Fakultas Ekonomi Negeri yg belum mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi u/ dibebaskan UNA.

Ujian sertifikasi Akuntan Publik

Ujian ini diselenggarakan 2 x dalam setahun yaitu setiap bulan Mei dan November, ujian dilaksanakan selama 2 hari penuh mulai jam 8 hingga 17 yg meliputi mata ujian :

  • Teori dan Praktik Akuntansi Keuangan (4jam)
  • Auditing & jasa profesional akuntan publik (4jam)
  • Akuntansi manajemen & manajemen keuangan (1,5jam)
  • Sistem informasi akuntansi (2,5jam)
  • Perpajakan dan hukum komersial (3,5jam)

Pengalaman kerja

Di Indonesia setiap calon akuntan publik harus telah memiliki pengalaman bekerja di KAP sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik. Setelah memelihara dan meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya melalui pendidikan formal maupun tidak formal yg disebut pendidikan profesional berkelanjutan. Tujuannya adalah agar akuntan publik selalu mengikuti perkembangan mutahir di bidang akuntansi, pengauditan dan bidang-bidang terkait lainnya.

Organisasi Profesi Akuntan Publik

Di Indonesia hanya terdapat 1 organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yg keanggotaannya terutama terdiri dari para akuntan yg bekerja pada berbagai bidang kegiatan. U/ menampung keg.para anggota yg berbeda tersebut, IAI membentuk 4 kompartemen sesuai dengan bidang kegiatan para anggotanya, yaitu :

  • Kompartemen Akuntan Publik
  • Kompartemen Akuntan Manajemen
  • Kompartemen Akuntan Pendidik
  • Kompartemen Akuntan Sektor Publik.

Tujuan dibentuknya ini adalah u/ membina para anggotanya agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya sebagai akuntan publik yg profesional dan selalu memutahirkan pengetahuannya terutama di bidang akuntansi dan pengauditan.

STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK

Ada 4 macam standar profesional yg diterbitkan oleh IAI sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik, yaitu :

  • Standar Audting
  • Standar Atestasi
  • Standar Jasa Akuntansi dan Review
  • Pedoman Audit Industri Khusus

Standar auditing

Merupakan pedoman audit atas jasa laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).

Standar atestasi

Memberikan rerangka u/ fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yg mencakup tingkat keyakinan tertinggi yg diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yg lebih rendah dalam jasa nonaudit.

Standar jasa akuntansi dan review

Memberikan rerangka u/ fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yg mencakup jasa akuntansi dan review. Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).

Pedoman audit industri khusus

Karena beberapa industri memiliki operasi yg unik yg berdampak terhadap berbagai transaksi yg dicatat dalam akuntansi, maka auditor memerlukan pedoman u/ melakukan audit terhadap industri tertentu.

Hubungan antara standar atestasi dengan standar auditing

Audit atas laporan keuangan yg disusun berdasarkan prinsip akuntansi yg berlaku umum merupakan satu di antara jasa atestasi yg dapat disediakan oleh KAP kepada masyaralkat.

Standar Pengendalian Mutu

Sebagai upaya u/ menjaga mutu pekerjaan KAP, organisasi profesi mewajibkan setiap KAP u/ memiliki suatu sistem pengendalian mutu. Sebagai pedoman, organisasi profesi menetapkan 9 elemen pengendalian mutu yg harus dipertimbangkan oleh KAP dalam menetapkan kebijakan dan prosedur u/ mendapatkan keyakinan yg memadai tentang kesesuaian dengan standar profesional dlm menjalankan pengauditan dan jasa akuntansi serta review.

Hubungan standar auditing dengan standar pengendalian mutu

PSA No.1 Hubungan Standar Auditing dengan Standar Pengendalian Mutu (SA 161.03) menyebutkan bahwa Standar auditing yg ditetapkan oleh IAI berkaitan dengan pelaksanaan penugasan audit secara individual, standar pengendalian mutu berkaitan dengan pelaksanaan praktik audit KAP secara keseluruhan.

Sumber : berbagai buku AUDITING

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun