Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Cermat Mengonsumsi Komodifikasi Konten Media

3 November 2021   01:50 Diperbarui: 6 November 2021   17:00 1186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi dari i23rf.com

Sebagai wacana pembuka, tulisan ini terlebih dahulu akan mengulas sepintas sejarah pers atau media massa di Indonesia.

Secara singkat atau garis besarnya perlu diketahui bahwa menjelang dan awal-awal kemerdekaan pada umumnya konten media atau penerbitan pers di negeri ini (Indonesia) banyak menurunkan pemberitaan tentang hal-hal berkait perjuangan, nuansa kemerdekaan yang penuh nilai nasionalisme, sehingga ideologi semangat juang lebih mendominasi pemberitaan media dalam segala rubriknya.

Hal yang tidak mendukung kebijakan pemerintah saat itu bisa dikenakan sanksi berupa pemberangusan. KUHP menjadi landasan hukum di era "demokrasi terpimpin" ini, sedangkan senjata untuk membungkam pers/media yaitu dengan memberlakukan Persbreidel Ordonantie dan Haatzaai Artikelen, sebagai produk kolonial, disusul lahirnya Undang-Undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditanda tangani Presiden Soekarno menjelang akhir jabatannya.

Demikiam pula di masa orde baru (orba), di masa peralihan penyelenggaraan pemerintahan ini segala sesuatunya difokuskan pada paradigma pembangunan (ekonomi) yang secara langsung ikut mewarnai kehidupan pers. 

Bahkan media massa atau pers disubordinasikan dalam sistem politik dan pemerintahan sehingga setiap lembaga komunikasi cenderung diarahkan sejalan dengan kebijakan politik yang sedang berlangsung.

Regulasi di bidang pers ditemui di masa orba dengan perubahan perundangan yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No.4 Tahun 1967 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No.21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.

Di bawah payung perundangan ini, kebebasan pers dicantumkan dalam pasal-pasalnya, di antaranya kebebasan untuk menyatakan atau mengekspresikan pendapat dijamin.

Kebebasan yang "bertanggung jawab" lebih ditekankan, dan bilamana ditemui ada pesan-pesan atau informasi yang disampaikan lewat media "tidak bertanggung jawab" maka sanksi pembredelan dilakukan, bisa bersifat sementara atau selamanya alias dicabut Surat Izin Terbitnya.

"Bertanggung jawab" dalam hal ini bisa ditafsirkan untuk tidak menyiarkan kabar atau pesan yang dapat mengganggu program yang telah digariskan pemerintah. 

Dalam perkataan lain, diharapkan pers/media massa hanya boleh menyampaikan pesan maupun informasi yang baik-baik saja dan sejalan dengan program pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun