Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mulai Tahun 2020 Nomenklatur Kecamatan dan Desa di DIY Diubah

3 Februari 2020   00:00 Diperbarui: 3 Februari 2020   21:42 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyebutan beberapa nomenklatur kelembagaan di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami perubahan mulai tahun 2020. 

Perubahan nomenklatur ini merupakan penyesuaian dengan aturan kelembagaan keistimewaan sebagaimana tercakup dalam UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Perlu diketahui bahwa di dalam UU Keistimewaan DIY yang berisi 16 bab dan 51 pasal ini mengatur lima aspek penting berkait keistimewaan di antaranya: (1) mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan penetapan di DPRD, (2) kelembagaan pemerintah DIY, (3) pertanahan, (4) kebudayaan dan (5) tata ruang.

Seiring dengan perencanaan strategis 2017-2022 yang telah/sedang dilakukan Pemda DIY dalam berbagai kebijakan umum, selanjutnya berkait dengan aspek kelembagaan antara lain telah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan.

Mengacu pada Pergub tersebut, Keistimewaan DIY membutuhkan adanya pengaturan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota dan Kalurahan sebagai penyangga pelaksanaan substansi urusan keistimewaan agar dapat mencapai tujuan keistimewaan.

Untuk menindaklanjuti Pergub selanjutnya masing-masing kabupaten/kota terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Adapun nomenklatur lokal sesuai Pergub No.25 Tahun 2019 antara lain:

Penyebutan kelembagaan Kecamatan di wilayah Kabupaten diubah menjadi Kapanewon, dipimpin oleh Penewu. Sedangkan di wilayah kota diubah menjadi Kemantren, dipimpin oleh Mantri Pamong Praja. Sekretaris Kecamatan di kabupaten diubah menjadi Penewu Anom, sedangkan di kota disebut Mantri Anom.

Beberapa jabatan di lingkup Kapanewon atau Kemantren juga mengalami perubahan antara lain: seksi pemerintahan menjadi Jawatan Praja, seksi ketentraman dan ketertiban menjadi Jawatan Keamanan, seksi perekonomian dan pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran, seksi kesejahteraan masyarakat menjadi Jawatan Sosial, seksi pelayanan umum menjadi Jawatan Umum.

Penyebutan Desa di wilayah kabupaten diubah menjadi Kalurahan, dipimpin oleh Lurah. Sekretaris Kepala Desa diubah menjadi Carik. Jabatan urusan keuangan menjadi Danarta, , urusan tata usaha dan umum menjadi Tata Laksana, urusan perencanaan menjadi Pangripta, dan seksi pemerintahan menjadi Jagabaya, seksi kesejahteraan menjadi Ulu-ulu, seksi pelayanan menjadi Kamituwa. Lembaga kelurahan yang berada di wilayah Kota Yogyakarta tidak diubah nomenklaturnya.

JM (2-2-2020).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun