Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Sentani dalam Catatan dan Kenanganku

25 Maret 2019   03:26 Diperbarui: 7 April 2019   18:58 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah warga melihat rumah yang rusak akibat banjir bandang di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (17/3/2019). Berdasarkan data BNPB, banjir bandang yang terjadi pada Sabtu (16/3) tersebut mengakibatkan 42 tewas. ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wpa/ama.(ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Sebagai salah satu akibatnya, aglomerasi semakin menjamur ditandai percepatan kegiatan ekonomi-binis/perniagaan dan banyak terjadi di berbagai lingkup pemerintahan daerah. Ini merupakan kecenderungan yang banyak ditemui seolah-olah setiap daerah bersaing untuk mengundang investor dan demi meraup apa yang dinamakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seoptimal mungkin.

Sangat boleh jadi kasus banjir bandang di Sentani atau di daerah-daerah lain akan pula terjadi bilamana implementasi otonomi daerah dipersepsi secara sempit oleh para pelakunya (pengambil keputusan plus para stakeholder) dan hanya mengejar keuntungan materi belaka.

Salah satu catatan yang dapat dilihat belakangan ini, di seputaran Sentani "sangat luar biasa" ditemui lahan-lahan yang tadinya kosong berubah menjadi permukiman atau perumahan-perumahan dan sektor bisnis. 

Tanah-tanah yang tadinya mampu sebagai daerah resapan air kini tak lagi berfungsi seperti semula, manakala di bagian atas (pegunungan Cycloop) menggelontorkan air maka distrik Sentani yang akan menerima risikonya, termasuk banjir bandang yang terjadi pekan lalu.

Apapun dan bagaimanapun juga otonomi di daerah harus tetap jalan, karena ini sudah menjadi amanat Undang-Undang (sejak lahirnya UU No. 22 Tahun 1999, yang terus disempurnakan hingga menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, demikian halnya Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat (UU No.21 Tahun 2001 jo UU No.35 Tahun 2008) secara umum disebutkan bahwa setiap daerah mempunyai kewenangan mengatur daerahnya sendiri. 

Hanya saja yang perlu digarisbawahi bahwa otonomi perlu dipersepsi, dipahami dan disikapi karena ruh maupun substansinya berujung pada pemberdayaan rakyat di daerah.

Melalui kebijakan-kebijakan otonom maka pembangunan secara demokratis dapat berlangsung sehingga rakyat di daerah masing-masing meningkat pelayanannya, adil, merata, semakin berdaya, semakin sejahtera lahir dan batinnya. Bukan malah rakyat hanya menjadi penonton dan menerima "getah pahit" yang menimpanya.

JM (25-3-2019).

Note: foto di atas (kondisi sebagian kawasan pegunungan Cycloop), kiriman terbaru dari kolega di Sentani yang diterima kemarin malam.

Baca artikel ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun