Mohon tunggu...
Jimmy S Harianto
Jimmy S Harianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Redaktur Olahraga (1987-1993), Wakil Redaktur Opini dan Surat Pembaca (1993-1995), Redaktur Desk Hukum (1995-1996), Redaktur Desk Features dan Advertorial (1996-1998), Redaktur Desk Internasional (2000-2003), Wakil Redaktur Kompas Minggu (2003-2008), Redaktur Desk Internasional (2008-2012)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Richard Eliezer Sebuah Paradoks Rasa Keadilan

16 Februari 2023   05:49 Diperbarui: 16 Februari 2023   15:00 1364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasa keadilan akhirnya menemukan jawabnya secara paradoksal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023), melalui vonis tokoh eksekutor yang justru menghilangkan nyawa seorang ajudan Brigadir Nofriansyah Hutabarat.

Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, meski  Eliezer terbukti menghabisi  Yoshua atas perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo, pada sebuah hari Jumat (8/7/2023). Hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

Mulanya Ferdy Sambo yang mengenakan pakaian dinas lapangan memberi perintah ke Eliezer, "Woy kau tembak...," di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Pengacara korban, dalam persidangan, menyebutkan hal itu berdasarkan keterangan dari Ferdy Sambo dan diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV.

Eliezer menembak maksimal lima kali dengan senjata jenis Glock. Seingatnya, Yoshua kemudian terkapar bersimbah darah dan masih mengerang, sekarat. Dan Ferdy Sambo yang bersarung tangan setidaknya menembak dua kali di kepala korban dengan Glock-17 bikinan Austria.

Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas Eliezer disambut sorak riuh, Rabu kemaren. Sangat bertolak belakang dengan suasana saat Jaksa Penuntut Umum bulan lalu menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Eliezer. Jauh lebih berat dari tuntutan untuk para anggota komplotan perencana pembunuhan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang 8 tahun, sementara Sambo tadinya dituntut seumur hidup. Hakim kemudian memvonis hukuman mati terhadap Sambo. Dan komplotannya 20 tahun serta 15 tahun..

Upah Kejujuran

"Itulah upah orang yang jujur...," komentar Samuel Hutabarat, ayah kandung almarhum Yoshua Hutabarat, ketika ditanya wartawan televisi, setelah Richard Eliezer mendapat vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2).

Richard Eliezer ketika dijatuhi vonis Hakim (Tangkapan Layar Kompas TV)
Richard Eliezer ketika dijatuhi vonis Hakim (Tangkapan Layar Kompas TV)
Ayah korban Yoshua memuji Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono yang mendengarkan suara publik, agar rasa keadilan ditegakkan setelah mereka kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebulan lalu, yang mereka rasa merobek rasa keadilan.

Menurut Samuel Hutabarat, keluarga almarhum Yoshua Hutabarat mengaku kecewa lantaran dalih pembunuhan, yakni pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi isteri Ferdy Sambo yang sudah di-SP3 (dihentikan saat penyidikan, karena dinilai kurang bukti, dan tanpa visum), masih dihidupkan lagi oleh pengacara di pengadilan. Dan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya bahkan menyimpulkan adanya perselingkuhan yang dilakukan Yoshua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun