Suatu hari kami sekeluarga mampir ke rumah kakak ipar di kawasan Petogogan Jakarta Selatan. Di meja ruang tamu, mata saya tertarik dengan sebuah kemasan yang menarik berwarna biru muda bergambar tokoh kartun Frozen. Awalnya, saya pikir kemasan ini adalah permen yang biasa dikonsumsi anak-anak.
.
.
Tapi saya sangat terkejut ketika anak saya yang kelas V SD bilang, “Itu bukan permen Pak ... itu petasan”.
Hah? ... Petasan??
“Bagaimana caranya?”, tanya saya penasaran.
“Dipatahin aja dalamnya atau diinjak, dilempar, nanti bungkusnya akan menggelembung makin lama makin besar, lalu meledak”.
“Kok kamu tau?”
“Di sekolahan banyak yang jual Pak. Harganya Rp. 1.000”.
.
Saking penasarannya, akhirnya saya suruh anak saya untuk mempraktekannya. Benar apa yang disampaikan anak saya, kemasan itu meletus dengan suara yang cukup keras.
Setelah itu, tampak semacam cairan kimia berwarna putih yang tak berbau didalamnya, entah cairan apa. Yang jelas, telah terjadi reaksi kimia didalam kemasan yang kemudian cairan tersebut mengembang, akhirnya kemasan plastik meletus karena tidak kuat menahan reaksi kimia.
.
.
Sungguh kreatif pencipta “petasan” ini.
Tapi jika diperhatikan lebih jauh, sungguh berbahaya mainan seperti ini!
Coba perhatikan, tidak ada label apapun yang tertulis pada kemasan yang menarik itu. Yang ada hanya logo “tidak boleh dimakan” dan logo “tidak untuk anak umur 0-3 th” serta tulisan “Made in China”.
.
.
Ini adalah mainan yang berbahaya! Cantik tapi berbahaya!!
Siapapun orang tidak akan menyangka bahwa benda itu adalah petasan.
Kemasannya sangat menarik, menurut informasi, tidak hanya bergambar tokoh kartun Frozen, tapi tokoh-tokoh kartun lainnya juga ada.
Bagaimana jika orang atau anak-anak berpikir bahwa benda itu adalah permen yang bisa dimakan?
Tidak semua orang paham akan logo yang tercantum pada kemasan, apa lagi logo yang dicantumkan sangat kecil.
.
Tidak habis pikir, bagaimana benda berbahaya seperti ini bisa masuk ke Indonesia tanpa pengawasan dari yang berwenang?!
.
Memang, negara kita adalah Negara Sampah!
Apa saja bisa masuk ke Indonesia.
.
.
Foto2: dokumen pribadi
.
.