Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Bapak-Bapak Kurang Gaul

Menuangkan khayalan menjadi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Larangan Diskriminasi dan Trik HRD

30 Mei 2025   07:03 Diperbarui: 10 Juni 2025   11:30 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Wawancara kerja dengan HRD. (Sumber: monkeybusinessimages via kompas.com)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengeluarkan Surat Edaran. Kali ini tentang penghapusan syarat usia yang bertujuan untuk meniadakan diskriminasi dalam perekrutan Tenaga Kerja, termasuk soal batasan usia Pelamar.

Kembali pada tulisan saya sebelumnya ini bahwa Perusahaan Internasional telah lama menjalankan aturan seperti ini.

Dalam standar SMETA (Supplier Ethical Data Exchange) versi 7.0 tertulis jelas di pasal tentang diskriminasi: Pasal 7.B:

  • Pastikan bahwa kebijakan dan proses ketenagakerjaan memadai untuk mencegah diskriminasi di semua tahap ketenagakerjaan.
  • Ini termasuk proses perekrutan, kompensasi, akses ke pelatihan, promosi, pemutusan hubungan kerja atau pensiun berdasarkan ras, kasta, asal negara, agama, usia, disabilitas, jenis kelamin, status perkawinan, orientasi seksual, keanggotaan serikat pekerja atau afiliasi politik.

Apakah Surat Edaran Menaker (SEM) tersebut akan langsung dipatuhi Perusahaan-Perusahaan di Indonesia? ... Jawabannya: tidak secepat itu!

Kenapa? ... Sebab ditinjau dari kekuatan hukum, SEM tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum seperti Peraturan Perundangan. SEM hanya mengikat bagi pihak yang dituju dan Pejabat Pemerintah di bidang mereka.

Siapa pihak yang dituju?

Jika kita membaca SEM-nya , tertulis: Yth. Para Gubernur di seluruh Indonesia.

SE Menaker (Sumber: Farkes.or.id)
SE Menaker (Sumber: Farkes.or.id)

Artinya, Surat Edaran Menaker dibuat sebagai pedoman atau alat bantu para Gubernur untuk membuat aturan di daerahnya tentang apa yang tercantum didalam Surat Edaran.

Jadi, para Gubernur nantinya harus membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) dan lainnya yang berkekuatan hukum tetap yang harus dipatuhi oleh Perusahaan di daerahnya masing-masing.

Artinya, Perusahaan-Perusahaan masih menunggu terbitnya Peraturan yang berkekuatan hukum di daerahnya masing-masing.

Bagaimana jika Gubernur tidak membuat Peraturan?

Kondisi ini tidak akan berubah karena Perusahaan tidak wajib mengikuti SEM yang tidak ditujukan kepada Perusahaan-Perusahaan.

Bagaimana jika Gubernur segera membuat dan mengedarkan Peraturan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun