Paylater adalah istilah jaman sekarang yang seolah-olah meringankan para penggunanya untuk membeli sesuatu dengan cara: bayar nanti aja pas punya uang. Padahal sih, ini namanya utang.
Sebenarnya cara bayar seperti ini sudah ada sejak jaman tahun 1980-an tapi namanya saja yang diperbarui agar terkesan lebih akrab. Kalau jaman dulu, namanya Kartu Kredit.
Jaman dulu memang belum ada kemudahan penggunaan gadget sehingga cara belanjanya masih dengan cara manual menggunakan Kartu.Â
Kartu dijegrek diatas kertas karbon oleh Kasir Toko kemudian Pengguna menandatangani kertas yang sudah tercetak nomor dan nama Pengguna Kartu tersebut.
Tapi perbedaan mendasar adalah cara mendapatkan ijin menggunakan Kartu Kredit dan penggunaan Paylater walaupun sama-sama urusan utang piutang.
Untuk mendapatkan persetujuan memiliki Kartu Kredit, calon Pengguna wajib datang ke Bank yang mengeluarkan Kartu Kredit.
Dokumen yang wajib dibawa (biasanya):
- KTP
- Slip Gaji
- Buku Tabungan
- Surat keterangan bekerja (jika diperlukan)
Tujuannya adalah agar pihak Bank yakin bahwa calon Pengguna ini layak untuk menggunakan Kartu Kredit dan menentukan batas (limit) penggunaan Kartu Kredit. Jika semua dinilai oke, maka Kartu Kredit pun terbit.
Jika sudah menggunakan Kartu Kredit maka Pengguna akan mendapatkan tagihan melalui pos setiap bulannya. Pengguna punya dua pilihan, bayar tagihan sekaligus atau nyicil, biasanya, 10% dari total tagihan.
Nah ini yang kadang-kadang menjebak. Jika bertahun-tahun kita hanya bayar 10%, tanpa sadar total tagihan akan kian membengkak karena sistem bunga berbunga.