Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenapa Sandal Bersertifikat Halal?

27 September 2020   14:49 Diperbarui: 27 September 2020   15:11 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://shopee.co.id/homyped.id

Kalau Sandal, sepatu, ikat pinggang dan dompet.. saya masih paham karena biasanya terbuat dari kulit (hewan). 

Contoh kongkrit adalah ketika pada tahun 2012 lalu, sepatu merk "K" mengeluarkan produk sepatu dimana terdapat label 'Pig Skin Lining' yang menyatakan bahwa sepatu tersebut terbuat dari kulit Babi. Saat itu Indonesia pun heboh (walaupun tidak seheboh jaman medsos seperti saat ini) dan akhirnya produsen "K" pun menarik produknya dari pasaran.

Tapi dari dokumen Peraturan Perundangan diatas, jelaslah bahwa Sandal bisa terbuat dari kulit hewan (sapi, buaya dll) dan bisa pula terbuat dari hewan Babi. Jadi.. kesimpulannya Sandal memang wajib bersertifikat Halal sesuai Peraturan Perundangan.

*

Tapi jangan kaget juga yaa.. kalau suatu saat akan ada produk-produk yang terdapat label "Babi" karena didalam aturan turunan berikutnya yaitu Peraturan Menteri Agama No. 26 tahun 2019 mewajibkan produsen melakukan self declare terhadap produknya apabila mengandung unsur Babi/Tidak Halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.

Dan jangan heboh pula ya.. ketika dimasa depan kelak peralatan rumah tangga, seperti sofa, sendok, garpu piring atau topi, helm, kaos kaki dan lainnya akan berlabel Halal. Karena ini sudah perintah Peraturan Perundangan seperti yang diuraikan diatas.

Kapan hal itu akan terjadi?

Nah kalo ini anda harus baca lagi aturan di Permenag 26/2019 dimana tercantum bahwa Sertifikasi Halal produk-produk selain makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

*
Lalu bagaimana masyarakat dapat berperan serta dalam proses Sertifikasi Halal?

Masyarakat umum terbuka kesempatan untuk mendirikan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yaitu lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 

Persyaratan mendirikan LPH ini pun tercantum didalam Permenag 26/2019 Bab IV mulai Pasal 36-48, silahkan dibaca sendiri dan jika memungkinkan anda dapat berperan serta. Dan ini peluang usaha yang cukup menjanjikan lho... saya juga pingin.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun