Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenapa Sandal Bersertifikat Halal?

27 September 2020   14:49 Diperbarui: 27 September 2020   15:11 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://shopee.co.id/homyped.id

Masalah Sertifikasi Halal masih menjadi perbincangan Netizen Yang Maha Benar di Dunia Maya. Kali ini yang diviralkan adalah produk Sandal yang diklaim bersertifikat Halal MUI dan dijual melalui situs marketplace.

"Apakah Sandal bisa dimakan?" tanya mereka sambil mengeluarkan pendapat dan sumpah serapahnya. 

Apakah sampai segitunya MUI mencari uang sehingga barang-barang yang tidak bisa dimakan juga mendapatkan Sertifikat Halal?.. dan berbagai komentar negatif lainnya khas Netizen.

Sebagai orang yang pernah mengikuti Training tentang tata-cara Sertifikasi Halal (dan lulus dengan nilai baik) sedikit banyak saya ingin memberi pencerahan tentang kenapa Sandal (juga kulkas, alat masak dan lain-lain).. kenapa kok di"Halal"kan? 

Saya ungkapkan berdasarkan dokumentasi dan peraturan perundangan yang berlaku tanpa bermaksud memihak kiri atau kanan.

*

Seperti diketahui bahwa sejak jaman dahulu sertifikasi Halal di Indonesia bahkan juga di luar negeri, dikeluarkan oleh MUI melalui LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika).

Kemudian kita ketahui juga bahwa Pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku mulai 5 tahun sejak Undang Undang tersebut disahkan, atau tepatnya pada 17 Oktober 2019 (berarti sudah berlaku nih sekarang).

Artinya sejak hari itu Sertifikasi Halal diambil alih oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang ditunjuk untuk menyelenggarakan JPH.

Bagaimana peranan LPPOM MUI? Apakah dihilangkan? Ternyata tidak.

Pada pasal 7 disebutkan bahwa BPJPH bekerja sama dengan: MUI untuk sertifikasi Auditor Halal; penetapan kehalalan Produk; dan akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun