Mohon tunggu...
Jimi Irvan
Jimi Irvan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Mikro

Penyelesaian sengketa Bisnis Syariah melalui Arbitase Syariah

24 Mei 2018   06:34 Diperbarui: 24 Mei 2018   07:27 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Efektifitas penyelesian sengketa di basyarnas

Setelah meneliti prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa di basyarnas, serta beberapa perkara di atas yang telah di periksa dan di putuskan ternyata di rasakan sangat efektif bagi pihak yang bersangkutan dan sesuai dengan apa yang di khendaki oleh sistem arbitase syariah itu sendiri. Di temukan beberapa dampak yang memebawa keuntungan bersidang di lembaga tersebut bagi siapa yang menggunakan jasa basyarnas, termasuk di antaranya Bank Syariah berbanding bersidang di pengadilan negri.

a)Dari segi waktu sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa basyarnas dinyatakan " seluruh perosen pemeriksaan sampai di ucapkannya keputusan oleh arbiter akan di selesaikan selambat-lambatnya sebelum jangka waktu 6 bulan, di hitung sejak awal di panggilnya pertama kali para pihak untuk menghadiri sidang pertama pemeriksaan ". Dalam pelaksanan kasua-kasus yang pernah di tangani oleh basyarnas, penyelesaian sengketa berkisaran antara 5 sampai 6 bulan saja, berbeda dengan sengketa yang di selesaikan oleh pengadilan negeri yang memerlukan waktu yang bertahun tahun.

b)Dari segi biyaya, sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa basyarnas di nyatakan " apabila tuntutan semuanya di kabulkan atau pendirian si pemohon seluruh nya di benarkan, biaya administrasi dan pemeriksaan akan dibebankan kepada termohon, apabila tuntutan di tolak, biaya administrasi dan pemeriksaan akan akan di bebankan kepada pemohon, apabila tuntutan sebagian di kabulkan, biaya administrasi dan pemeriksaan akan di bebeankan kepada ke 2 belah pihak, honorium bagi para arbiter biasanya dipukul oleh ke 2 belah pihak menurut ketetapan yang telah di sepakati oleh basyarnas itu sendiri.

Efesiensi baik dari segi waktu baik biaya penyelesaian sengketa basyarnas, membawa keuntungan bagi bank sayariah, shingga bank terhindar dari kerugian secara keuangan.

B.Pengaruh penyelesian sengketa Muamalah melalui basyarnas

Hasil kajian didapat bahwa penyelesaian sengketa muamalah oleh bank syariah kepada basyarnas berpengaruh besar terhadap keberhasilan bank dalam menyelesikan pembiayaan bermasalah. Hal tersebut di karnakan efesiensi perosen arbitase basyarnas ( biaya dan waktu) di tambah peranan perinsip syariah di ke 2 belah pihak

Berpengeruh dan berhasil ukurannya secara tak langsung dari aspek

a)Keuangan yang tertunggak akiban wanprestasi daapatdi kembalikan segera sehingga bank tidak jadi merugi.

b)Bank tidak mesti mengeluarkan uang banyak dalam peroses bersidang di basyarnas

c)Efisien waktu bersidang, sehingga dapat menumpukan perhatian pada proyek lain dengan baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Mikro Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun