Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reklamasi Teluk Jakarta, Ada Udang di Balik Rempeyek Pergub DKI No 58 Tahun 2018

13 Juni 2018   12:47 Diperbarui: 13 Juni 2018   12:55 2362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 4/6/2018 kemarin, ditanda-tanganilah Peraturan Gubernur DKI Nomor 58 Tahun 2018. Isinya soal pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara, Jakarta.

Apakah hal pertama yang segera tersirat jika hanya membaca pokok utama terbitnya Peraturan Gubernur itu?

Sangat nyata proyek reklamasi yang ditentang habis-habisan Anies Bawedan dan Sandiaga Uno saat berkampanye 'jorok' memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tahun lalu, seperti akan diberi 'karpet merah' kembali. Setelah membaca tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi yang dibentuk maka semakin jelas terlihat bahwa Pemerintah DKI sedang mempersiapkan diri untuk melanjutkan reklamasi yang selalu heboh itu.

Anies-Sandy jelas-jelas ingin 'menjilat ludahnya' sendiri. Mereka pernah sesumbar akan menghentikannya jika terpilih memimpin Jakarta. Tekad 'heroik' yang disertai collateral damages terhadap citra Joko Widodo maupun Basuki Tjahaja  Purnama. Seolah-olah keduanya 'telah terkooptasi' kekuatan modal raksasa dibalik proyek reklamasi itu.

Padahal sesungguhnya, sikap dan langkah yang mereka tempuh --- baik Joko Widodo maupun Basuki Tjahaja Purnama semasa menjabat sebagai Gubernur DKI --- semata karena keharusan menghormati berbagai ketentuan hukum yang diberlakukan sejak penguasa Orde Baru sebelumnya. Hal yang mereka dapat lakukan hanyalah menyiasatinya sehingga sedapat mungkin menempatkan kehadiran Negara disana dan menegakkan keadilan sosial.

Tapi, meskipun demikian, sangatlah perlu dicermati kemungkinan terselip atau diselipkannya langkah 'cerdik' --- dan sekaligus 'licik' seandainya memang dilakukan dengan sengaja --- di balik Pergub 58/2018 itu.

Coba perhatikan hal-hal yang dipertimbangkan sehingga peraturan Gubernur 58/2018 itu perlu dikeluarkan!

+++

Pertama, perhatikan  hal yang dituangkan pada butir (c).

Bagi yang tidak mengikuti atau membacanya, keputusan Gubernur Nomor 1922 tahun 2017 tentang pembubaran Tim Pelaksana Tugas Sementara Caretaker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur 1901/2009, adalah biang kerok permasalahannya!

Seolah-olah, koordinasi pengelolaan reklamasi tak dapat dilakukan dengan baik setelah 'caretaker' dibubarkan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun