Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU Pengkhianat dan Pengkhianatan

10 Mei 2018   14:54 Diperbarui: 10 Mei 2018   15:07 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wacana negara khilafah tersebut begitu sesat dan amat berbahaya. Berapa banyak bangsa di dunia ini yang telah porak poranda karenanya? 

Berapa juta manusia yang telah sia-sia meregang nyawa? 

Di negeri ini, wacana khilafah adalah sebuah kemunafikan. Sebab mengkhianati cita-cita sejati kita memerdekakan diri dari cengkeraman penjajah dulu. Proklamasi yang dikumandangkan Sukarno-Hatta di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 itu, tegas menyatakan bahwa kita adalah bangsa Indonesia. Bangsa majemuk yang satu. Walau terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan yang berbeda-beda. 

Wacana khilafah adalah pengkhianatan berikutnya setelah gerakan komunisme tahun 1965 lalu. Hal yang semestinya ditumpas habis hingga ke akar-akarnya. Tapi konvensi mengenai hak asasi telah menghalangi sikap dan tata-cara yang harus ditempuh. Karena kita dituntut untuk mengedepankan praduga tidak bersalah dan kesetaraan di depan hukum. Meski dengan bajingan sekalipun.

Tapi bukankah keinginan untuk memisahkan diri dan mendirikan negara sendiri adalah sebuah kesalahan fatal yang nyata? 

Tameng hak asasi manusia yang melindungi kemerdekaan setiap individu  tak semestinya disalah gunakan untuk memprovokasi dan menghasut masyarakat yang lugu dan tak berdosa. Seperti yang sering mereka kumandangkan demi meraih simpati untuk merebut kekuasaan. Walaupun dibungkus tata cara yang 'terlihat' konstitusional.

Pengkhianat kemerdekaan bangsa ini, sesungguhnya bukan hanya komunisme yang telah tumpas dan khilafah yang sedang marak. Tapi juga mereka yang melakoni korupsi, kolusi, dan nepotisme.  Hal yang terakhir sering nyata terjadi walau sembunyi-sembunyi. Sesungguhnya mereka adalah pengkhianat yang tak kalah sadis dan berbahaya dibanding penganjur maupun pengikut komunisme dan khilafah itu. Bahkan sangat mungkin menjadi pemicu dan inspirasi mereka memgumandangkan gerakan khilafah maupun konunisme setengah abad lebih yang lalu. 

Semua ini telah lebih dari cukup bagi Indonesia untuk merumuskan undang-undang dan peraturan khusus tentang Pengkhianat dan Pengkhianatan. Agar kita memiliki dasar konstitusional untuk menumpas mereka. Bukan hanya penganjur, pengagum, dan pengikut khilafah dan komunisme --- jika memang masih ada --- tapi juga para pelaku dan pendukung aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Jilal Mardhani, 10-5-2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun