Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Money

Seandainya Menteri Perhubungan Kita Bersikap Begini

20 Oktober 2017   20:19 Diperbarui: 20 Oktober 2017   20:21 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERTAMA, mengadakan pertemuan bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dengan agenda :

  1. Menyampaikan gagasan untuk menggunakan instrumen PPh (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) sebagai bagian dari syarat perizinan yang akan dikeluarkan kepada usaha transportasi online.
  2. Terkait hal tersebut, sampaikan agar administrasi PPh (mitra operasional) dan PPN atas jasa pelayanan yang berlangsung terkait aktivitas berbasis aplikasi (transportasi) online akan diperlakukan khusus.
  3. Perlakuan khusus pertama adalah mewajibkan perusahaan aplikasi menyampaikan pelaporan berkala (misalnya harian, per NPWP mitra kerja, dan per trasaksi yang dilakukan) atas PPN dan PPh transaksi usaha kepada instansi pemerintah terkait.
  4. Perlakuan khusus kedua adalah meminta kesediaan Dirjen Pajak, Departemen Keuangan, menetapkan mitra kerja yang memiliki / mengemudikan kendaraan masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian maka dapat memanfaatkan kebijakan PPh final 1% dari pendapatan kotor jika peredaran usahanya sama dengan atau di bawah Rp 4.8 miliar setahun.
  5. Sampaikan kepada Menteri Keuangan agar yang bersangkutan mendukung usul kebijakan penyisihan kontribusi terhadap Pendapat Asli Daerah yang diambil dari PPN maupun PPh yang diperoleh dari setiap transaksi transportasi online. Dasar hukum yang perlu ditetapkan untuk memayungi kebijakan tersebut akan dibicarakan dengan kementerian terkait dan Presiden.
  6. Sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menggunakan instrumen 'penyisihan sebagian PPN dan PPh sebagai Pendapatan Asli Daerah' sebagai dasar partisipasi Pemerintah Daerah mendukung kebijakan yang dibutuhkan untuk menyikapi fenomena transportasi berbasis aplikasi online.
  7. Sehubungan dengan hal yang disampaikan pada butir 6 di atas, mintakan kesediaan Menteri Dalam Negeri mengedarkan kebijakan agar masing-masing Pemerintah Daerah mengeluarkan putusan / ketetapan agar setiap bangunan atau kawasan yang berpotensi menjadi asal maupun tujuan perjalanan angkutan online (misalnya perkantoran, pertokoan, pabrik, dsb) wajib menyediakan ruang perhentian khusus. Kebijakan tersebut diikuti dengan ketentuan larangan berhenti angkutan online jika bukan pada tempat khusus yang disediakan (kecuali pada lokasi yang memang diperbolehkan bagi masyarakat umum, misalnya seperti lahan yang disediakan untuk parkir atau lahan pribadi dari penumpang yang ingin memanfaatkan jasa mereka).
  8. Mohonkan juga kepada Menteri Dalam Negeri agar menginstruksikan setiap Kepala Daerah untuk menyediakan ruang perhentian pada bangunan dan kawasan publik seperti taman, pasar, halte, sekolah, dan sebagainya.
  9. Sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan kebijakan perhitungan pendapatan minimal yang harus diperoleh setiap mitra usaha angkutan online di setiap daerah masing-masing. Ketentuan pendapatan minimal tersebut --- selain komponen nilai depresiasi kendaraan, biaya bahan bakar, dan perawatan kendaraan --- perlu disesuaikan dengan angka Upah Minimum Regional yang berlaku pada masing-masing daerah. Misalnya, kota A yang memberlakukan UMR Rp 3.200.000. Berarti upah minimal per jam di kota tersebut adalah sekitar Rp 18.500 atau sekitar Rp 150.000 untuk 8 jam kerja sehari. Jika diasumsikan harga kendaraan (mobil) sebesar Rp 180.000.000 maka nilai depresiasi harian (300 hari kerja per tahun, umur buku 4 tahun) adalah Rp 150.000. Sementara untuk kendaraan sepeda motor diperkirakan Rp 12.500. Biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, asuransi dan lain-lain Rp 125.000 (mobil) dan Rp 20.000 (motor). Maka perhitungan pendapatan minimal mitra usaha angkutan online (mobil) untuk standar waktu kerja harian --- misalnya 10 jam per hari --- adalah Rp 425.000. Sedangkan motor Rp 182.500.
  10. Sepakati pula dengan Menteri Dalam Negeri agar nilai ketentuan UMR dan perkiraan biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, asuransi dan lain-lain, digunakan sebagai tambahan progresif minimal yang menjadi hak mitra usaha angkutan online di masing-masing daerah. Misalnya setiap 1 jam tambahan waktu kerja nilainya adalah 10% atau Rp 27.500 (mobil) dan Rp 17.000 (motor) untuk kasus kota A.

KEDUA, jika sejumlah usul di atas disepakati maka tetapkan ketentuan izin usaha angkutan online sebagai berikut :

  1. Perusahaan penyedia aplikasi angkutan online bertanggung jawab terhadap mitra kerja yang mengoperasikan kendaraannya. Dengan kata lain, pemerintah menetapkan sanksi denda maupun operasional untuk setiap pelanggaran ketentuan perdata maupun ketertiban umum (pidana) yang dilakukan pengemudi yang tergabung di perusahaan mereka. --- Kebijakan ini mendorong perusahaan aplikasi bersikap hati-hati dan menjaga prilaku dan etika mitra kerjanya di lapangan.
  2. Perusahaan penyedia aplikasi memastikan setiap mitra kerjanya memiliki jaminan asuransi terhadap kesehatan dan kendaraan mereka, penumpang, dan aktivitas transaksi yang menyertai jasa yang diberikannya (premi asuransi diperhitungkan sebagai bagian dari pendapatan minimal mitra usaha).
  3. Perusahaan penyedia aplikasi harus menjamin pendapatan minimal yang diperoleh mitra usaha sesuai ketetapan masing-masing daerah untuk standar jam kerja minimal yang mereka lakukan. Misalnya ditetapkan 10 jam per hari yang dihitung selama masa aktif aplikasi.
  4. Perusahaan penyedia aplikasi juga harus menjamin tambahan pendapatan minimal untuk setiap kelebihan jam kerja yang dilakoni mitra pengemudi kendaraan mereka.
  5. Perusahaan penyedia aplikasi harus memastikan jumlah jam kerja maksimal per hari dari masing-masing mitra kerjanya. Hal tersebut dihitung berdasarkan masa aktif aplikasi harian. Mitra kerja mereka tak boleh bekerja melebihi batas waktu maksimal. Misalnya, 14 jam sehari atau 60 jam per minggu. --- Kebijakan ini untuk menjamin kesejahteraan sekaligus keselamatan dan kesehatan mitra usaha yang melakukan kegiatan sebagai profesi utama.
  6. Perusahaan penyedia aplikasi dibebaskan dari ketentuan jaminan pendapatan minimal mitra usaha jika jumlah jam kerja harian atau mingguan mitra usaha tak melebihi ketentuan. Misalnya 6 jam per hari atau 30 jam seminggu. --- Kebijakan ini agar peluang kegiatan paruh waktu bagi sebagian mitra kerja tetap dapat terbuka tapi tidak disalah gunakan.
  7. Perusahaan penyedia jasa aplikasi harus menyerahkan data dan profil setiap mitra usaha yang bergabung dengannya. Begitu juga yang telah mengakhiri kerjasama. Paling lambat 7 hari setelahnya.
  8. Perusahaan penyedia jasa aplikasi juga harus menyampaikan rincian durasi aktif aplikasi, serta nilai PPN dan PPh harian terhutang dari masing-masing mitra usaha, selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya --- Kebijakan ini agar memudahkan pengawasan perusahaan aplikasi mematuhi ketentuan jumlah jam kerja dan pendapatan minimal mitra usaha.
  9. Perusahaan aplikasi menyerahkan ke kas Negara jumlah PPN maupun PPh final mitra usaha yang masih terhutang sesuai ketentuan yang berlaku.

KETIGA, sejalan dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka siapkan legalisasi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum non-trayek. Hal yang selama ini terbengkalai meski praktek di lapangan sudah jamak terjadi.

KEEMPAT, sampaikan informasi publik terkait ketentuan-ketentuan tersebut di atas sehingga mitra usaha dapat memahami hak dan kewajibannya.

+++

MANFAAT apa saja yang kita peroleh dengan langkah-langkah tersebut?

  1. Aktifitas angkutan umum roda dua menjadi legal dan memiliki kepastian hukum.
  2. Pemerintah juga memiliki entry point untuk mengelola statistik dan administrasi bisnis online yang lebih baik. Hal yang bermanfaat bagi berbagai kepentingan masa depan.
  3. Rasa aman dan nyaman tak hanya dimiliki oleh penumpang maupun pengguna jasa transportasi online, tapi juga oleh perusahaan yang mengembangkan aplikasinya.
  4. Kerjasama memelihara dan merawat ketertiban jauh lebih memungkinkan karena masing-masing pihak memiliki kepentingan langsung (finansial) terhadap aktivitasnya. Bukan hanya pemilik aplikasi dan mitra kerjanya, tapi juga pemerintah daerah yang menguasai ruang operasi mereka.
  5. Praktek dumping (perang harga untuk monopoli pasar) yang dikhawatirkan pengusaha konvensional tak beralasan lagi. Sebab ketentuan pendapatan minimal dan jam kerja telah menjadi parameter yang membatasi ruang gerak yang selama ini hampir tak terkendali. Sebaliknya, jika angkutan konvesional akhirnya terpinggirkan maka semua itu berlangsung alamiah karena keunggulan-keunggulan yang mampu diberikan angkutan online.
  6. Kehadiran Negara qq Pemerintah nyata berada di tengah 'kita' untuk memberdayakan semua.
  7. Potensi pendapatan yang berkembang dari aktivitas ini, khususnya pajak, dapat terkelola lebih baik. Dengan asumsi-asumsi yang dilakukan berdasarkan konsep ketentuan yang diuraikan di atas, setidaknya terdapat potensi pendapatan pajak sekitar Rp 5 triliun setahun hanya dari aktifitas layanan angkutan saja. Bayangkan jika skenario dikembangkan pada berbagai layanan yang perkembangannya dimungkinkan oleh teknologi digital sekarang, dan bersinergi dengan angkutan online itu?
  8. Hubungan antar pihak yang terbina baik melalui ketentuan-ketentuan itu, akan membuka peluang kerjasama pengembangan pelayanan publik lebih luas dengan memanfaatkan kecanggihan yang ditawarkan teknologi dan aplikasi digital. Misalnya, 'angkutan kota online' yang berpeluang mengatasi keterbatasan pemerintah mengejar ketertinggalan prasarana dan sarana angkutan umum yang mestinya disediakan. Termasuk kelangkaan jalur pedestrian yang memudahkan masyarakat menjangkau hakte / terminal terdekat.
  9. Kebijakan khusus untuk mendistribusikan sebagian PPh maupun PPN aktivitas transportasi berbasis online ini menjadi Pendapatan Asli Daerah, merupakan peluang yang baik untuk mempelajari Transformasi Perpajakan Indonesia. Baik dalam hal pengembangan dan peningkatan sumber-sumbernya, maupun dalam pengelolaan pengumpulannya.

Ngomong-ngomong, jika potensi PPh dan PPN yang terkumpul saja mencapai Rp 5 triliun, berarti produktifitas ekonomi langsung yang dibangkitkan aktifitas jasa perangkutannya kurang lebih Rp 50 triliun. Bayangkan berapa besar nilai ekonomis sektor-sektor yang terpengaruh dan dipengaruhinya, Tuan Menteri!

Jilal Mardhani, 20-10-2017

Sent from my iPhone

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun