Mohon tunggu...
jihan viktoria seno
jihan viktoria seno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Universitas Negeri Surabaya jurusan Bimbingan dan Konseling, saya suka membaca novel fiksi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru BK Harus Galak?

13 Desember 2022   19:16 Diperbarui: 13 Desember 2022   19:40 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Disekolah, Guru BK memiliki peranan yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan semua siswa unuk bisa mencapai proses belajar disekolah dengan baik. Tugas dari guru BK sendiri adalah membantu peserta didik untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi, tidak hanya itu Guru BK juga harus merancang dan mengembangkan berbagai program untuk bisa membentuk kepribadian dan lingkungan siswa seperti, memberikan layanan informasi dan orientasi tentang kurikulum sekolah, memberikan informasis tentang bagaimana cara belajar yang efektif, memberikan informasi tentang studi lanjut, serta memberikan konsultasi kepada guru-guru untuk memilih metode pembelajaran apa yang dapat merangsang motivasi belajar peserta didik. 

Sebagai Guru BK tentu harus memiliki pengalaman yang nantinya akan digunakan sebagai bahan acuan dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa, maka dari itu menjadi Guru BK harus memei berbagai persyaratan.

Bisa kita jumpai kode etik profesi konselor pada kondisi sekarang banyak yang tidak relevan, karena pada realitanya banyak sekali ditemukan guru bimbingan dan konseling atau konselor yang masih melakukan pelanggaran kode etik profesinya. 

Kurang lebih 60% siswa berpendapat bahwa konselor merupakan  guru yang suka marah dan sering memberi hukuman siswa yang melanggar tata tertib Sekolah. Dari sini banyak siswa yang menganggap bahwa Guru BK adalah polisi sekolah yang menakutkan sehingga banyak anak merasa takut dan tidak berani untuk datang keruang BK karna stigma yang muncul bahwa anak yang masuk keruang BK adalah anak-anak yang bermasalah saja. 

Masih banyak contoh yang lain, seperti halnya seorang Guru BK saat memberikan bimbingan kedisiplinan kepada siswa yang bermasalah, pihak kesiswaan justru memberikan sanksi yang kurang edukatif pada siswa tersebut. Dan juga terkadang tugas dari pihak kesiswaan yaitu memberi hukuman kepada siswa yang sering melanggar aturan terkadang jusru dialihkan kepada Guru BK, yang mana hal tersebut bukanlah tugas dari Guru BK. Tentu saja hal itu bertentangan dengan kode etik konselor. 

Karena peran dari seorang Guru BK itu seharusnya memberikan pemahaman kepada siswa supaya sadar akan kesalahan yang diperbuat supaya tidak melakukan pelanggaran kembali, bukannya malah memberikan sanksi atau bahkan tindak kekerasan kepada siswa yang melanggar peraturan. 

Dengan adanya kesalahan tersebut tentu saja akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan siswa dalam memanfaatkan layanan-layanan konseling, sehingga konselor dipandang  sebelah mata dan tidak membawa manfaat bagi siswa. Kondisi ini justru semakin menyudutkan posisi Guru BK dan menimbulkan keraguan pada profesinya. 

Menurut saya, ada 2 faktor yang menjadi penyebab konselor atau Guru BK melanggar kode etik profesinya. yaitu 1.) Faktor Internal, dimana seorang Guru BK tidak mengetahui dan mempelajari kode etik profesi secara rinci serta tidak mau melaksanakannya dengan baik; 2.) Faktor Eksternal, berupa pihak luar yang menjadi penghambat penerapan kode etik profesi karena minimnya pemahaman tentang hakikat pelaksanaan layanan konseling disekolah. 

Jadi, Guru BK itu tidak harus galak ya, karena tugas Guru BK sendiri yaitu memberikan sebuah pelayanan dan bantuan untuk siswa yang sedang bermasalah bukannya memberi hukuman. Jika masih ada Guru BK yang galak dan suka menghukum , maka mereka tidak menjalankan kode etik profesinya dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun