Mohon tunggu...
Jihan Pandora
Jihan Pandora Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Manusia cantik.

Hai.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa itu Harta Haram?

13 April 2021   17:40 Diperbarui: 13 April 2021   19:28 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : Harta Haram (Sumber : ahsanaproperty)

Solusi

Ada beberapa solusi yang dilakukan para khalifah pada zaman dahulu, seperti Umar bin Khattab yang mengambil kebijakan preventif. Beliau mengutus para petugas ke pasar untuk mengusir pedagang yang tidak mengerti halal-haram dalam jual-beli. (Dr. Nazih Hamad, Al maaliyah wal Mashrafiyyah, hal. 359)

At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab mengeluarkan perintah, “Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat).” (Sunan Tirmidzi, dihasankan oleh Syeikh Al-Albani)

Imam Malik meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab memerintahkan seluruh penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu-persatu, ketika ada orang tidak mengerti masalah hukum halal-haram, beliau melarangnya masuk ke pasar dan menyuruhnya untuk mempelajari fikih muamalat. Bila sudah memahaminya, maka dibolehkan untuk masuk ke pasar.” (Tanbih Al Ghafilin, hal. 364)

Abu Laits juga berkata, “Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual-beli selagi dia belum menguasai bab fiqih jual-beli.” (Lisanul Hukkam, hal. 359)

Muhammad bin Hasan berkata, “Setiap pedagang yang kuat memegang agama wajib dia minta didampingi oleh ahli fikih muamalat yang takwa agar si pedagang dapat bermusyawarah dengan ahli fikih tersebut tentang transaksi yang dia lakukan.” Jadi beliau menyarankan untuk memiliki ahli fikih muamalat tersendiri. Btw, tradisi ini berlaku hingga abad ke-8 H.

Ibnu Al Hajj (ulama’ Maliki) berkata bahwa Abu Muhammad (gurunya) berkata bahwa dia masih menemui di Maroko seorang petugas negara yang melakukan pemeriksaan di pasar. Ia menguji satu per satu pedagang. Jika dapat menjawab, maka tetap diizinkan untuk berdagang di pasar itu. Jika tidak, maka petugas menyuruhnya untuk meninggalkan pasar.

Selain itu, istri mereka juga harus berperan dalam mengingatkan suaminya setiap keluar rumah untuk mencari nafkah dengan bisikan, “Kami mampu menahan kelaparan, akan tetapi kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah.” (Al-Ghazali dan Ibnu Khalikan)

Adapun kaidah asal jual beli adalah mubah/boleh (jumhur ulama’) kecuali ada yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadist. Ada 3 faktor yang menyebabkan muamalat diharamkan : zalim, gharar, riba’. Ibnu Utsaimin berkata, “Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar, dan riba’ maka akad tersebut sah.” Jadi, kita emang harus selamat dari 3 itu. Kalau ketiganya udah gaada, maka bisa dihukumi dengan hukum asal, yaitu boleh. 

Hakim bin Mizan berkata, “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual-beli, apa jual-beli yang halal dan yang haram ? Nabi bersabda, “Wahai anak saudaraku ! Bila engkau membeli sebuah barang, janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Imam Nawawi) Jadi, pada asalnya, hukum jual beli itu halal dan boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.

Oke, itu sekilas tentang harta haram ya💲💲. Ini landasan dasar kita kenapa harus belajar ekonomi islam. Insyaa Allah, ke depannya akan banyak pembahasan mengenai ekonomi islam ya. Stay tune! Akhir kata, Wassalamu'alaikum. ✌✌

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun