Mohon tunggu...
Jihan Pandora
Jihan Pandora Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Manusia cantik.

Hai.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa itu Harta Haram?

13 April 2021   17:40 Diperbarui: 13 April 2021   19:28 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : Harta Haram (Sumber : ahsanaproperty)


Assalamu'alaikum👋. Aku jipan. Kali ini aku akan membahas tentang harta haram💰. Ya... bisa dikatakan ini sebuah pendahuluan sebelum memasuki banyak bab mengenai ekonomi islam. Aku mengambil sumber bacaan ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer dari Dr. Erwandi Tarmizi. Aku sangat hectic ya untuk membahas ini karena bukunya mudah dipahami dan beliau adalah salah satu ustadz sunnah di Indonesia yang benar-benar mempunyai pengaruh besar untuk perekonomian islam di Indonesia💫. Btw, beliau lulusan ushul fikih, fakultas Syari'ah, Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Saudi Arabia. Well, tidak diragukan lagi keilmuannya kan. MAASYAA ALLAH! 👏👏👏

Baik, kita langsung bahas aja yuk!

Definisi Harta Haram 

Harta haram adalah setiap harta yang didapat dari jalan yang dilarang syari’at (Dr. Khalid Al Mushlih). Sedangkan muamalat adalah hukum syariat yang berkaitan dengan jual-beli, warisan, dll. Biasanya ditambahkan kata “maaliyyah” yang berarti harta (Dr. Sa’id Abu Habib). Jadi, yang dimaksud muamalat maaliyyah berarti hukum syariat yang berkaitan dengan jual-beli (harta). 👌

Urgensi Memahami Harta Haram

Saat ini, kita dituntut untuk mengumpulkan dan menumpuk harta untuk kesejahteraan dan hidup tenang. Sayangnya, di zaman ini, banyak orang yang tidak memerdulikan harta itu dapat dari mana. Rasulullah bersabda, "Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram." (HR Al-Bukhari)

Orang-orang yang disebutkan dalam hadist dikelompokkan menjadi 2 :

  • Manusia yang tidak pernah peduli dengan kaidah syari’at dalam mencari harta. 👎 Mereka menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya. Lalu Rasulullah mendo’akan kehancuran bagi budak dunia. Rasulullah bersabda, “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamisah dan khamilah (sejenis pakaian yang terbuat dari wool/sutera). Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah” (HR. Bukhari). Mereka tidak meyakini bahwa rezeki ini dari Allah, tetapi berasal dari pencapaian mereka dan keahlian mereka, seperti kata Karun : “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.” (Al-Qashash : 78) Padahal, Allah telah berfirman, “Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah hanyalah berhala-berhala, dan kamu membuat kebohongan. Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezeki kepadamu; maka mintalah rezeki dari Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya.” (Al-Ankabut : 17)
  • Mereka yang memiliki hati yang peka. Maksudnya, jika mereka diberi tahu, mereka masih mau mendengarkan. Hanya saja, ilmu dan hidayah belum datang kepada mereka. Orang-orang seperti ini harus banyak belajar karena mereka tidak mengerti hukum syari’at 🖉🖉🖉. Kelompok ini akan melanggar hukum Allah karena ketidaktahuannya. Mereka itulah orang-orang yang dimaksud oleh Ali bin Abi Thalib, “Barangsiapa yang melakukan perniagaan sebelum memperlajari fikih (muamalat) dia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan terjerumus dan terjerumus.” (Abu Layts, Tanbih Al-Ghafilin, hal. 364)

Gambar 2 : Dampak Harta Haram (Sumber: banyumiliproperty)
Gambar 2 : Dampak Harta Haram (Sumber: banyumiliproperty)

Dampak Memakan Harta Haram

Memakan harta haram adalah perbuatan mendurhakai Allah dan mengikuti langkah syaitan. Allah berfirman, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah : 168). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun