Mohon tunggu...
JIHAN NABILAH
JIHAN NABILAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Brawijaya

Mahasiswi Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Korupsi dalam Islam

27 November 2021   13:15 Diperbarui: 27 November 2021   13:15 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan korupsi di Indonesia bisa diumpamakan semut yang berkoloni. Tidak hanya susah untuk dibasmi mereka pula melakukan korupsi secara berkelompok. Para pelakon juga seperti sudah tidak memiliki rasa malu lagi setelah melakukan hal tersebut seolah itu merupakan perihal lumrah di Indonesia. Dengan permasalahan yang dipaparkan di atas banyak orang merasa tertarik untuk mengkaji pandangan islam tentang korupsi ialah perihal yang salah apabila dicoba.

Dalam hukum islam sendiri sudah memandang korupsi sebagai ghulul (penggelapan), riswah (penyuapan), ghasab (mengambil paksa hak milik orang lain), khianat, sariqah (pencurian), hirabah (perampokan), al-maks (pungutan liar), al ikhtilas (pencopetan), dan al ihtihab (perampasan). Korupsi merupakan tindakan pengambilan harta milik negara yang dilakukan oleh para pejabat pemerintahan.

A. Pandangan Islam Tentang Korupsi

Sebab kian banyak korupsi yang dilakukan di Indonesia hingga sepatutnya kita wajib mengingat kembali tentang pandangan islam. Dengan harapan bisa menjauhi serta meninggalkan aktivitas tersebut yang sangat berlawanan dengan maqasid al-shari'ah yaitu hifz al-mal (terpeliharanya harta rakyat dari penyelewengan). Dari situlah para Ulama' Klasik dan Kontemporer telah sepakat bahwa korupsi hukumnya haram dengan alasan berikut:

  • Perbuatan korupsi termasuk perbuatan curang serta menipu yang dapat merugikan uang negara yang sesungguhnya merupakan uang rakyat.
  • Praktik korupsi ialah penyalahgunaan jabatan maupun wewenang yang diberikan kepada seseorang namun digunakan untuk hal negatif seperti memperkaya diri dan orang lain. Mengkhianati amanah sendiri sudah termasuk ke dalam golongan orang munafik dan disebut sebagai dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT.
  • Perbuatan korupsi termasuk perbuatan yang tidak baik karena telah memanfaatkan uang dari rakyat untuk kepentingan pribadinnya. Walaupun hasil korupsi digunakan untuk pembangunan masjid namun hal tersebut tetap dinilai haram. Sama dengan hasil yang diperoleh dari hasil mencuri, berjudi, merampok, serta kegiatan ilegal lainnya tetap dinilai haram meskipun untuk kebaikan. Harta yang bukan milik kita secara sah sehingga kita tidak bisa menggunakan harta tersebut meskipun dilakukan untuk kebaikan.
  • Kolusi ialah perbuatan sekongkol yang dilakukan dengan tindakan memberi fasilitas negara kepada orang yang tidak berhak untuk menerimanya dan telah melakukan deal tertentu. Misalnya menerima hadiah dari pihak yang diuntungkan. Perbuatan tersebut sangat dilarang oleh Allah SWT karena masih masuk ke dalam kegiatan korupsi.

B. Hukum Pelaku Tindak Pidana Korupsi

  1. Sanksi Moral, ialah sanksi yang dijatuhkan pada pelanggar hukum ghulul, sanksi ini bisa berbentuk tidak disholatkan jenazahnya maupun hendak dipermalukan di hadapan Allah SWT nanti pada saat hari kiamat.
  2. Sanksi Takzir, yakni hukuman yang diberikan oleh pihak berwajib misalnya para penegak hukum (hakim). Hukum takzir memang bukan tercantum ke dalam hukum hudud tetapi hukuman ini dapat sampai kehukuman tertinggi yaitu hukuman mati. 
  3. Mengembalikan harta ataupun hak orang lain, apabila ada kadar barang yang berkurang maka wajib untuk mengganti sesuai barang yang diambil sebelumnya.
  4. Jarimah hudud, ialah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sehingga tidak dapat diubah lagi maupun ditawar.

C. Upaya Pencegahan dalam Hukum Islam

  1. Jalur Budaya, dengan melenyapkan budaya hadiah yang diberi oleh orang berwewenang untuk memperlancar seluruh urusan. Selain itu harus menghilangkan budaya serba instan kita harus  mengikuti jalur yang telah dibuat pemerintah untuk mencapai suatu hal dan harus membangun budaya kritis. 
  2. Jalur Pendidikan Formal, menerangkan tentang civic education, membuat kurikulum khusus tentang tindak pidana korupsi, mendorong para akademisi untuk melakukan seminar tentang korupsi, serta mensterilkan lembaga pendidikan dari praktek korupsi. 
  3. Jalur Non Formal, fungsi keluarga ditingkatkan tentang pembelajaran tindak pidana korupsi serta meningkatkan para keluarga dalam membentuk karakter suatu anak sesuai dengan aturan agama.
  4. Jalur Agama, para tokoh agama mengeluarkan pendapatnya tentang sanksi yang diberikan, masyarakat diharapkan paham ajaran agama dengan baik, dan mendorong institusi masjid untuk membangun kepribadian remaja ataupun warga.
  5. Jalur Hukum, penegak hukum wajib memperlihatkan para pelaku yang digunakan untuk isu politik yang buruk dan memalukan.
  6. Jalur Pemimpin, memilah pemimpin yang seaqidah dan seiman, baik kepribadiannya dan mengutamkan kepntingan rakyatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun