Mohon tunggu...
Jihan Faiza Adilah
Jihan Faiza Adilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kredit dalam Pandangan Islam

16 Juni 2021   09:14 Diperbarui: 16 Juni 2021   09:48 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman sekarang ini, kebutuhan masyarakat sudah semakin meningkat. Untuk membeli kebutuhan tersebut, perbankan di Indonesia dan lembaga keuangan lainnya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran atau bertransaksi jual beli, salah satunya jual beli secara kredit. 

Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 pasal 1 ayat (11), kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan dalam hal pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan, dalam tereminologi Indonesia, kredit dapat diartikan sebagai pinjaman uang dengan pengembaliannya dengan cara mengangsur.

Dalam bahasa Arab, kata "al bay" artinya jual beli. Jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran suatu barang tujuannya untuk mendapatkan barang lainnya atau mendapatkan kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad. Dalam pandangan Islam, hukum jual beli secara kredit masih menuai pro dan kontra. Ada yang menganggap sistem kredit memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dan memudahkan seseorang untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan biaya yang dimilikinya. 

Selain itu, ada yang menganggap sistem kredit tidak diperbolehkan karena cicilan atau angsuran yang dibayarkan lebih mahal dari harga sebenarnya yang biasa disebut riba. Riba berasal dari kata Azziyadah yang artinya tambahan. Jadi, secara umum riba adalah melebihkan keuntungan dari jumlah pengembalian pinjaman. Transaksi jual beli dengan kredit. Mekanisme jual beli dengan kredit yaitu harga barang di bayarkan secara berkala atau cicilan dalam waktu tertentu yang sudah di sepakati sebelumnya.

Ada dua pendapat mengenai hukum jual beli dengan sistem kredit pada zaman ini, yaitu :

1. Ulama dari empat madzhab, yaitu Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah, Zaid bin Ali dan mayoritas ulama lainnya membolehkan jual beli dengan sistem kredit, baik harga barang yang menjadi objek transaksi sama dengan harga cash maupun lebih tinggi. Tetapi mereka mensyaratkan kejelasan atas akad nya dengan adanya kesepahaman antara penjual dan pembeli bahwa jual beli tersebut menggunakan sistem kredit. 

Ada beberapa syarat atau ketentuan sahnya dalam melakukan transaksi jual beli secara kredit, yaitu :

  • Barang yang dijual adalah milik sendiri.Tidak boleh menjual-belikan barang-barang ribawi.
  • Harga barang yang ditentukan jelas dan pastinya diketahui oleh pihak penjual maupun pembeli.
  • Pembayaran cicilan atau angsuran sudah disepakati sebelumnya oleh kedua pihak.
  • Harga yang sudah disepakati tidak boleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yang ditentukan.
  • Jangka waktu tempo yang ditentukan harus jelas.
  • Penjual tidak boleh mengeksploitasi kebutuhan pembeli.
  • Akad jual beli harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat menjadi belis sewa.

Biasanya dalam transaksi seperti ini, penjual akan menyebutkan dua harga yang dapat dibayar dengan cash atau kredit. Mereka menganggap bahwa riba haram dan jual beli halal. Jadi, tidak semua akad jual beli adalah haram yang berdasarkan ayat dari QS. Al-Baqarah/1 ayat 282 yang artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."

2. Ulama kontemporer yaitu Imam Al-Albani mengharamkan kredit karena menurut mereka sistem kredit yang dimaksud adalah jual beli dengan dua harga yang berbeda. Jika dibayar secara tunai harganya lebih murah berbeda dengan dibayar secara cicilan, total harganya menjadi naik lantaran ada tambahan harga. Mereka menyamakan sistem kredit dengan jual beli ribawi atau bunga. Karena itu mereka mengharamkan transaksi jual beli dengan sistem kredit. Dalam kitab Sunan Daud yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Ia berkata bahwa Rasulullah Saw, bersabda :

"Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun