Mohon tunggu...
Jihan DwiAriyani
Jihan DwiAriyani Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa S1 PWK Universitas Jember
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

191910501009

Selanjutnya

Tutup

Money

Mari Kita "Intip" Pentingnya Pajak

8 April 2020   15:25 Diperbarui: 8 April 2020   15:25 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan nasional berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dna bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, negara dituntut untuk dapat menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengapa pajak memiliki kontribusi yang besar bagi negara?

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk membayar pengeluaran-pengeluaran negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

Pajak juga dapat berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dari negara Indonesia. Melalui kebijakan pemerintah, pajak secara tidak langsung akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya. Dengan pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakannya yang berhubungan stabilitas perekonomian negara. Jadi pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi. Pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dengan pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Dengan peningkatan pajak, maka jumlah uang yang beredar akan menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.

Pajak juga berfungsi sebagai pemerataan dari pendapatan masyarakat dengan tujuan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan sehingga menciptakan lapangan kerja yang baru, dimana ujung-ujungnya akan membantu pendapatan masyarakat.

Pembayaran pajak merupakan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) di bawah Kementrian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar. Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Pajak wajib aktif dalam menuntaskan pajaknya mulai dari pembayaran, pembayaran, hingga pajak serta pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika harus pajak telat, telat bayar pajak terutang, atau diperlukan pajak yang diperlukan pajak bayarkan namun tidak disetujui.

Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Dikutip dari laman APBN yang dirilis Kementerian Keuangan, pendapatan negara mencapai Rp1.942,34 triliun sepanjang 2018. Kontribusi terbesar masih dari penerimaan pajak yang terkumpul Rp1.315,91 triliun. Setoran pajak itu berasal dari pos Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan). Sementara dari setoran bea dan cukai Rp205,46 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp407,06 triliun. Tahun ini, target pemerintah mengejar penerimaan pajak sebesar Rp1.577,6 triliun atau 72,9% dari target total pendapatan negara menembus Rp2.165,1 triliun.

Jika setoran pajak yang diperoleh mencapai Rp1.500-an triliun, semakin banyak jumlah uang yang dialokasikan untuk kegiatan produktif tersebut dan penerima manfaatnya. Tahun lalu dengan uang pajak, pemerintah bisa mendanai pelaksanaan Asian Games, membantu korban bencana, menaikkan subsidi solar Rp1.500 per liter, bangun jalan sepanjang 630 km, jembatan sepanjang 7.673,2 meter, bangun 8 bandara, rel kereta api, menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana BOS, beasiswa bidik misi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi jutaan orang, dan masih banyak output lainnya.

Akan tetapi, Pendapatan negara dari pajak dalam negeri tercatat mengalami perlambatan signifikan sepanjang kuartal I 2019. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pendapatan pajak dalam negeri hanya tumbuh 1,8% secara tahunan menjadi Rp 249 triliun. Padahal, periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan pajak dalam negeri mencapai 9,9%. Perlambatan penerimaan pajak berasal dari penerimaan pajak non migas yang hanya tumbuh 0,6% menjadi Rp 234,5 triliun padahal belanja negara pada tahun 2020 dipatok Rp 2.528,8 triliun, sebagaimana tertuang dalam RAPBN 2020.

Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020, pemerintah akan menerapkan beberapa kebijakan umum di bidang perpajakan, yaitu memberikan insentif perpajakan untuk meningkatkan investasi. Kemudian, daya saing dan kualitas SDM, melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan, melakukan penyelarasan peraturan dengan kesepakatan internasional.

Untuk mencapai target pajak yang direncanakan pemerintah, reformasi perpajakan akan dilanjutkan dengan fokus pada perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan. Reformasi kebijakan perpajajan tersebut memperhitungkan peningkatan daya saing maupun investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun