Mohon tunggu...
Jihan Aprilya
Jihan Aprilya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi syariah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keridhaan dengan Sesuatu adalah Ridha dengan Akibat yang Terjadi dari Padanya

27 Oktober 2022   05:29 Diperbarui: 27 Oktober 2022   05:33 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikut kita akan membahas kaidah di atas kaidah tersebut sangat ringkas

Makna dari kaidah fiqih muamalah di atas adalah seseorang yang telah Ridha (suka) terhadap sesuatu atau telah menerima akan sesuatu atau mengizinkan untuk sesuatu, maka segala konsekuensi yang timbul didalamnya maupun rentetan masalah yang ada dari apa yang telah diterima maka harus di terima.

Dalil Al Qur'an dalam surah An-nisa ayat/4:29 

" Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.

Kata Ridha secara bahasa berasal dari bahasa Arab radiyah Yang artinya senang hati (rela). Ridha menurut syariah adalah menerima dengan hati atas segala yang diberikan Allah SWT. Baik berupa hukum (peraturan-peraturan) maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkannya. 

Maka Ridha diartikan menerima dan menyetujui dengan sukarela transaksi yang dilaksanakan antara seseorang dengan orang lain pada akad yang dilangsungkan. Dengan demikian, prinsip keridhaan itu berarti menerima segala resiko yang akan terjadi dari yang telah diterima, karena dalam akad, suatu akad lazimnya tidak dapat difasak atau dibatalkan oleh salah satu pihak, seperti akad jual beli, sewa menyewa dan sebagainya. 

Penerapan kaidah fiqih muamalah: 

"Setuju tanpa paksaan baik paksaan secara nyata maupun terselubung"

a. Apabila seseorang telah Ridha membeli barang yang telah cacat, maka manakala cacat itu bertambah berat, maka tidak ada alternatif lain baginya, kecuali harus menerimanya.

b. Apabila seseorang telah Ridha untuk bekerja pada suatu perusahaan, dia telah mengetahui job descriptionnya dengan jelas secara menyeluruh

c. Apabila seseorang telah bersepakat bekerjasama dengan klausul porsi kerja dan porsi investasi yang disampaikan diwaktu akad dengan transparan sudah sama-sama saling mengerti satu sama lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun