Berikut kita akan membahas kaidah di atas kaidah tersebut sangat ringkas
Makna dari kaidah fiqih muamalah di atas adalah seseorang yang telah Ridha (suka) terhadap sesuatu atau telah menerima akan sesuatu atau mengizinkan untuk sesuatu, maka segala konsekuensi yang timbul didalamnya maupun rentetan masalah yang ada dari apa yang telah diterima maka harus di terima.
Dalil Al Qur'an dalam surah An-nisa ayat/4:29Â
" Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.
Kata Ridha secara bahasa berasal dari bahasa Arab radiyah Yang artinya senang hati (rela). Ridha menurut syariah adalah menerima dengan hati atas segala yang diberikan Allah SWT. Baik berupa hukum (peraturan-peraturan) maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkannya.Â
Maka Ridha diartikan menerima dan menyetujui dengan sukarela transaksi yang dilaksanakan antara seseorang dengan orang lain pada akad yang dilangsungkan. Dengan demikian, prinsip keridhaan itu berarti menerima segala resiko yang akan terjadi dari yang telah diterima, karena dalam akad, suatu akad lazimnya tidak dapat difasak atau dibatalkan oleh salah satu pihak, seperti akad jual beli, sewa menyewa dan sebagainya.Â
Penerapan kaidah fiqih muamalah:Â
"Setuju tanpa paksaan baik paksaan secara nyata maupun terselubung"
a. Apabila seseorang telah Ridha membeli barang yang telah cacat, maka manakala cacat itu bertambah berat, maka tidak ada alternatif lain baginya, kecuali harus menerimanya.
b. Apabila seseorang telah Ridha untuk bekerja pada suatu perusahaan, dia telah mengetahui job descriptionnya dengan jelas secara menyeluruh
c. Apabila seseorang telah bersepakat bekerjasama dengan klausul porsi kerja dan porsi investasi yang disampaikan diwaktu akad dengan transparan sudah sama-sama saling mengerti satu sama lain.