Mohon tunggu...
Jihan Dwi
Jihan Dwi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa S1 PWK

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konflik Pertanahan Terkait Status Kepemilikan Pulau Sarinah Di Kabupaten Sidoarjo

4 Mei 2021   20:50 Diperbarui: 4 Mei 2021   21:27 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kabupaten Sidoarjo merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur dengan pusat pemerintahannya terletak di Kota Sidoarjo. Secara astronomis terletak antara 112°5’ dan 112°9’ Bujur Timur dan 7°3’ dan 7°5’ Lintang Selatan. Luas wilayah daratannya sebesar 714, 245 Km2 dan luas wilayah lautan berdasarkan perhitungan GIS sampai dengan 4 mil ke arah laut adalah sebesar 201, 6868 Km2. Secara administratif wilayah Kabupaten Sidoarjo memiliki batas administratif sebelah utara berbatasan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto. Kabupaten Sidoarjo terbagi atas 18 Kecamatan, 322 desa, dan 31 kelurahan.

Berdasarkan karakteristik topografinya, Kabupaten Sidoarjo terbagi atas tiga kelas, yaitu 1) 0 – 3 meter merupakan daerah pantai dan pertambakan yang berair asin/payau berada di belahan timur seluas 27.011,25 Ha atau 37,82%. 2) 3 – 10 meter merupakan daerah bagian tengah sekitar jalan protokol yang berair tawar seluas 25,889 Ha atau 36,24%. 3) 10 – 25 meter terletak di daerah bagian barat seluas 18.524 Ha atau 25,95%. Berdasarkan kelas tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Sidoarjo didominasi oleh daerah pantai dan pertambakan seluas 27.011,25 Ha atau sekitar 37,82% dari total luas wilayah Kabupaten Sidoarjo yang berada di bagian timur Kabupaten Sidoarjo. Wilayah pertambakan berada di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Waru, Sedati, Buduran, Sidoarjo, Candi, Tanggulangin, Porong, dan Jabon.

Selain memiliki potensi pertambakan, Kabupaten Sidoarjo memiliki potensi pariwisata berupa lumpur lapindo. Lumpur lapindo pada awalnya merupakan lokasi pengeboran gas namun terjadi kebocoran pipa gas. Akibat kebocoran tersebut, menyebabkan keluarnya lumpur panas yang disebut lumpur panas lapindo. Setiap tahunnya, lumpur lapindo menyemburkan lumpur panas sehingga jika dibiarkan terus – menerus maka akan menggenangi wilayah sekitar. Untuk mengatasi hal tersebut, lumpur dibuang untuk mengurangi volumenya. Pembuangan Lumpur lapindo karena tanggul yang sudah ada tidak mampu menampung lumpur lagi sehingga lumpur ini dibuang ke Sungai Porong dan akhirnya mengendap. Pengendapan yang terjadi menyebabkan terbentuknya tanah timbul yang terbentuk dari endapan sedimentasi lumpur lapindo sehingga membentuk pulau yang dikenal dengan nama Pulau Sarinah.

Pulau Sarinah merupakan pulau hasil buatan dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Luas Pulau Sarinah mencapai 94 hektar dan semakin lama semakin meluas dan memanjang akibat terkonversinya daerah laut menjadi daratan yang menyebabkan batas pantai bertambah dan pada akhirnya menuju ke perbatasan antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kabupaten Pasuruan. Karena semakin meluasnya Pulau Sarinah muncul konflik karena tidak diketahui batas Pulau Sarinah. Konflik tersebut terjadi antara warga Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dengan warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan tersebut yang tidak jelas batasnya sehingga muncul konflik mengenai persengketaan hak atas pemilikan, peruntukan dan pengelolaan lingkungan alam dalam suatu kawasan.

Konflik ini terjadi karena perselisihan paham yang dimana kedua desa tersebut saling mengklaim bahwa status tanah atau lahan tersebut adalah masuk ke dalam wilayahnya. Akan tetapi, menurut Peraturan Permendagri No. 47 Tahun 2007, Pulau Sarinah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pulau Sarinah diperebutkan untuk pemanfaatan lahan tanah timbul dan pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki. Pihak-pihak yang sedang berselisih tidak hanya bermaksud memperoleh apa yang diinginkan tapi juga memanfaatkan hasil tambak tersebut. Hal ini karena sebagian besar penduduk Desa Kedungpandan (Sidoarjo) dan penduduk Desa Pulokerto (Pasuruan) adalah petani tambak atau nelayan sehingga masyarakat antar desa tersebut saling mempertahankan lahan yang digunakan sebagai sumber ekonominya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun