Mohon tunggu...
Jihan Ulin Novela
Jihan Ulin Novela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis adalah mahasiswi aktif UIN KHAS Jember.

Penulis berasal dari sisi timur pulau jawa (Banyuwangi). penulis juga sedang melaksanakan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di kota Jember.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Anak dalam Pandangan Undang-Undang

17 Oktober 2021   18:44 Diperbarui: 17 Oktober 2021   18:48 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melihat dari tinjauan diatas apapun alasannya pernikahan dibawah umur adalah hal yang harus dihindari karena jika tetap saja dilakukan pernikahan akan banyak mengakibatkan dampak negatif pada pasangan yang menikah, alangkah baiknya kita sebagai Warga Negara Indonesia untuk mematuhi aturan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menghindari hal buruk yang menimpa kita. 

Seperti kurang siapnya mental dalam menghadapi kerasnya kehidupan berumah tangga, masalah ekonomi yang kurang stabil hingga masalah biologis dimana kematangan organ tubuh yang masih belum siap jika melahirkan dll. 

Menurut saya pernikahan bukanlah hal yang seenaknya dapat kita lakukan tetapi pernikahan merupakan ibadah jangka panjang yang merupakan bentuk tanggung jawab kita terhadap Tuhan. Jadi alangkah baiknya, ketika sebelum menikah kita memikirkan dan mempersiapkan matang-matang hal yang akan  terjadi dimasa depan demi kedamaian hati, pikiran dan kemaslahatan rumah tangga yang akan di bangun.

Penulis : Jihan Ulin Novela. Mahasiswa Hukum Keluarga 4 Fakultas Syariah UIN KHAS JEMBER

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun