Sasaran utama KPK adalah pejabat negara seperti DPRD, DPR, kepala daerah, menteri, hingga presiden.Â
Secara logika sederhana KPK itu senjata dari masyarakat untuk mengawasi kekayaan negara dari penyalahgunaan pejabat pemerintah. Kalau KPK dilemahkan, maka sama saja dengan melemahkan rakyat dan menguatkan koruptor.
Tujuan utama sebuah negara adalah untuk menyejahterakan rakyatnya melalui kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat. Termasuk salah satunya adalah Undang-Undang korupsi dan lembaga KPK.
Yang jadi pertanyaan adalah, apakah pemerintah peduli dengan masyarakat? Di lain bidang mungkin mereka peduli, tetapi untuk urusan korupsi saya rasa mereka seolah tidak peduli.
Saya berani mengatakan itu sebab dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia, tidak ada satupun hingga sekarang pemerintah yang berani serius memberantas korupsi. Padahal korupsi itu merupakan kejahatan yang memiliki dampak nasional yang bisa menyebabkan runtuhnya suatu negara.
Beruntung kepada negara-negara yang menyadari betapa mengerikannya kejahatan korupsi ini. Lalu dengan dukungan rakyat menciptakan Undang-Undang tentang korupsi yang salah satu isinya adalah tentang hukuman berat untuk para koruptor seperti berikut ini:
1. China: hukuman mati di depan umum
2. Korea Utara: hukuman mati dengan eksekusi dengan sadis
3. Â Arab Saudi: hukuman pancung
4. Jerman: penjara seumur hidup dan mengembalikan seluruh harta korupsinya
5. Â Malaysia: hukuman gantung