Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU KPK Sah! Bukti Wakil Rakyat Tak Mewakili Suara Rakyat

18 September 2019   08:31 Diperbarui: 18 September 2019   16:30 2363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Sasaran utama KPK adalah pejabat negara seperti DPRD, DPR, kepala daerah, menteri, hingga presiden. 

Secara logika sederhana KPK itu senjata dari masyarakat untuk mengawasi kekayaan negara dari penyalahgunaan pejabat pemerintah. Kalau KPK dilemahkan, maka sama saja dengan melemahkan rakyat dan menguatkan koruptor.

Tujuan utama sebuah negara adalah untuk menyejahterakan rakyatnya melalui kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat. Termasuk salah satunya adalah Undang-Undang korupsi dan lembaga KPK.

Yang jadi pertanyaan adalah, apakah pemerintah peduli dengan masyarakat? Di lain bidang mungkin mereka peduli, tetapi untuk urusan korupsi saya rasa mereka seolah tidak peduli.

Saya berani mengatakan itu sebab dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia, tidak ada satupun hingga sekarang pemerintah yang berani serius memberantas korupsi. Padahal korupsi itu merupakan kejahatan yang memiliki dampak nasional yang bisa menyebabkan runtuhnya suatu negara.

Beruntung kepada negara-negara yang menyadari betapa mengerikannya kejahatan korupsi ini. Lalu dengan dukungan rakyat menciptakan Undang-Undang tentang korupsi yang salah satu isinya adalah tentang hukuman berat untuk para koruptor seperti berikut ini:

1. China: hukuman mati di depan umum

2. Korea Utara: hukuman mati dengan eksekusi dengan sadis

3.  Arab Saudi: hukuman pancung

4. Jerman: penjara seumur hidup dan mengembalikan seluruh harta korupsinya

5.  Malaysia: hukuman gantung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun