Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kritik Berujung Pidana?

17 Juli 2019   15:37 Diperbarui: 17 Juli 2019   15:48 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : ceritaulama.com

Zaman modern seperti sekarang ini membuat manusia seolah tanpa batas mengeluarkan pendapat baik yang berbau saran, kritik, hingga berupa caci maki dan cemooh. saking tanpa batasnya kita bisa menyampaikan pendapat kita terhadap suatu persitiwa atau personal yang sangat jauh dari tempat tinggal kita seperti luar kota, luar pulau, bahkan luar negri tanpa harus saling kenal satu sama lain.

kebebasan berpendapat ini ditambah dengan modernisasi membuat kita lupa bahwa negara ini punya aturan perundang-undangan yang mengikat bagi warganya demi terciptanya ketertiban, keamanan, hingga pemenuhan atas hak asasi manusia.

kita bebas berpendapat terhadap apapun dan siapapun terlepas itu benar atau salah bahkan jika itu hanya sebatas cemooh atau caci maki saat sedang sendiri, tetapi ketika apa yang kita sampaikan itu terdengar oleh orang lain maka berlakulah aturan perundang-undangan itu, berikut saya contohkan dengan analogi sederhana agar kita bisa saling memahami arti dari menyampaikan pendapat dan aturannnya :

Andre sedang berada di dalam kamarnya menyaksikan sebuah acara debat di televisi, salah satu peserta debat merupakan kandidat yang andre suka dan dukung bernama Budi , dan kemudian lawan debatnya adalah kandidat yang tidak disukai bernama Maman. pada saat debat itu terdapat kalimat Maman yang memojokkan budi hingga tak berkutik dan ditertawakan penonton. melihat kandidat yang dia dukung dipojokkan seperti itu refleks Andre mengeluarkan kata-kata cacian dan makian terhadap Maman.

dalam keadaan seperti ini Andre bebas berpendapat apapun terhadap Maman meski hanya berupa cacian, makian, bahkan fitnah sekalipun. kemudian setelah selesai acara debat Andre pergi ke kantor untuk bekerja sebagai karyawan swasta.

sesampainya di kantor Andre berkumpul dengan rekan kerjanya di ruang meeting menunggu atasan datang untuk meeting, sebelum meeting itu dimulai Andre mengajak ngobrol teman-temannya membahas acara debat yang tadi pagi dia tonton, awalnya hanya pembicaraan biasa namun pada saat membahas terpojoknnya Budi, Andre mencaci maki bahkan melontarkan fitnah terhadap kandidat Maman. tak disangka ternyata beberapa teman kerja Andre merupakan simpatisan kandidat Maman.

dalam keadaan ini Andre tidak lagi bebas berpendapat melainkan sudah berlaku aturan perundang-undangan, jika rekan kerja yang merupakan simpatisan Maman merasa perkataan Andre khususnya fitnah itu telah menyinggung dan merugikan Maman, maka Andre secara hukum bisa dilaporkan dengan pasal fitnah atau pencemaran nama baik.

ini berlaku juga pada media sosial yang merupakan lingkungan interaksi orang banyak, ketika apa yang kita sampaikan melalui tulisan berisi perkataan yang tidak benar dan merugikan orang lain baik itu secara materiil maupun imateriil maka berlaku aturan undang-undang yang mengikat dan bisa masuk ke ranah hukum pidana.

berikut ini saya contohkan kasusnya dengan analogi sederhana :

Andre di Instagramnya memposting foto sebuah meja dan diatasnya tampak beberapa piring dengan sisa makanan, kemudian caption fotonya sebagai berikut " makan di dapur mamak, rasanya biasa tapi harganya mahal".

dengan adanya postingan Andre tersebut entah kebetulan atau tidak, rumah makan dapur mamak mulai sepi pengunjung sehingga mengalami kerugian.

kalimat Andre mungkin fakta tetapi ketika menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kerugian orang lain maka ini bisa masuk ke ranah pidana dengan pasal pencemaran nama baik ( rumah makan ).

lantas bagaimana dengan mengkritik pemerintah apakah tidak boleh? itu menjadi pertanyaan sebagian besar orang yang memang peduli terhadap keadaan negri ini sehingga apa yang dirasa tidak pantas akan mereka sampaikan dengan tujuan untuk dapat ditindak lanjuti secepatnya oleh pemerintah. tetapi belakangan ini banyak berita-berita tentang penangkapan atas kasus kritik pemerintah apakah benar begitu? mari kita berfikir sejenak.

kita harus bisa membedakan mana kritik, saran, cemooh, dan fitnah. jangan sampai kita merasa benar padahal salah kemudian menuduh macam-macam, berikut ini contoh sederhana perbedaan antara kritik, saran, cemooh, dan fitnah terhadap pemerintah :

1. kritik : " nih salah satu UMKM yang bangkrut akibat pajak yang tinggi, hello meperintah bikin kebijakan jangan menyengsarakan "

2. saran : " duhh makin banyak aja gelandangan di sini, pemerintah mending bikin rumah penampungan kek atau apalah supaya terbantu juga mereka"

3. cemooh : " dasar oon, katanya tidak impor beras ternyata impor juga"

4. fitnah : " klw dia menjabat, pelajaran agama bakal dihapus, miras dilegalkan, zina merajalela, masjid di awasi,dll"

pada perkara nomor 1 dan 2 merupakan kritik dan saran yang tujuannya demi kebaikan masyarakat luas sehingga tidak memenuhi unsur pidana jika kita mempostingnya, namun jika yang kita posting perkara nomor 3 dan 4 itu akan masuk ke ranah pidana seperti pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan undang-undang ITE. jadi sebelum memposting sesuatu ke media berbagi alangkah bijaknya jika kita pikirkan baik-baik dari berbagai sisi, apakah postingan kita itu berdampak positif atau lebih banyak negatifnya, jangan sampai menunggu masuk penjara baru sadar.

setiap perkataan yang kita ucapkan atau tuliskan baik secara lisan atau media sosial sesungguhnya akan dipertanggung jawabkan dihadapan sang Khalik, maka dari itu bijaklah bermedia sosial, perhatikan jari jemari kita dari mengetik sesuatu yang tercela seperti cemooh, caci maki, hingga fitnah. dan semoga kita termasuk orang-orang yang berhati-hati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun