Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kritik Berujung Pidana?

17 Juli 2019   15:37 Diperbarui: 17 Juli 2019   15:48 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : ceritaulama.com

kalimat Andre mungkin fakta tetapi ketika menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kerugian orang lain maka ini bisa masuk ke ranah pidana dengan pasal pencemaran nama baik ( rumah makan ).

lantas bagaimana dengan mengkritik pemerintah apakah tidak boleh? itu menjadi pertanyaan sebagian besar orang yang memang peduli terhadap keadaan negri ini sehingga apa yang dirasa tidak pantas akan mereka sampaikan dengan tujuan untuk dapat ditindak lanjuti secepatnya oleh pemerintah. tetapi belakangan ini banyak berita-berita tentang penangkapan atas kasus kritik pemerintah apakah benar begitu? mari kita berfikir sejenak.

kita harus bisa membedakan mana kritik, saran, cemooh, dan fitnah. jangan sampai kita merasa benar padahal salah kemudian menuduh macam-macam, berikut ini contoh sederhana perbedaan antara kritik, saran, cemooh, dan fitnah terhadap pemerintah :

1. kritik : " nih salah satu UMKM yang bangkrut akibat pajak yang tinggi, hello meperintah bikin kebijakan jangan menyengsarakan "

2. saran : " duhh makin banyak aja gelandangan di sini, pemerintah mending bikin rumah penampungan kek atau apalah supaya terbantu juga mereka"

3. cemooh : " dasar oon, katanya tidak impor beras ternyata impor juga"

4. fitnah : " klw dia menjabat, pelajaran agama bakal dihapus, miras dilegalkan, zina merajalela, masjid di awasi,dll"

pada perkara nomor 1 dan 2 merupakan kritik dan saran yang tujuannya demi kebaikan masyarakat luas sehingga tidak memenuhi unsur pidana jika kita mempostingnya, namun jika yang kita posting perkara nomor 3 dan 4 itu akan masuk ke ranah pidana seperti pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan undang-undang ITE. jadi sebelum memposting sesuatu ke media berbagi alangkah bijaknya jika kita pikirkan baik-baik dari berbagai sisi, apakah postingan kita itu berdampak positif atau lebih banyak negatifnya, jangan sampai menunggu masuk penjara baru sadar.

setiap perkataan yang kita ucapkan atau tuliskan baik secara lisan atau media sosial sesungguhnya akan dipertanggung jawabkan dihadapan sang Khalik, maka dari itu bijaklah bermedia sosial, perhatikan jari jemari kita dari mengetik sesuatu yang tercela seperti cemooh, caci maki, hingga fitnah. dan semoga kita termasuk orang-orang yang berhati-hati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun