Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

THR Buah Perjuangan Buruh Tempo Doeloe

27 Mei 2019   09:26 Diperbarui: 27 Mei 2019   09:36 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : liputan6.com

THR atau tunjangan hari raya merupakan salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja saat bulan Ramadhan sebelum libur panjang leberan, THR biasanya akan dibayarkan maksimal 2 minggu sebelum lebaran, para pemberi kerja baik itu negri atau perusahaan swasta wajib memberikan karyawannya THR yang telah bekerja minimal 1 tahun sebesar 1 kali upah dan karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun THR nya dibayar proporsional.

Namun tahukah kalian kalau THR itu hanya ada di Indonesia?

THR pertama kali muncul yaitu pada tahun 1951-1952 pada masa kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang menjabat sebagai perdana mentri ke 6 Indonesia dengan wakilnya yang bernama Suwiryo, kabinet pada masa itu dikenal dengan nama kabinet sukiman-suwirjo.  saat berjalannya kabinet sukiman-suwirjo itulah pertama kalinya THR diperkenalkan dan dibayarkan sebagai bentuk tunjangan sebelum hari raya, namun saat itu THR hanya dilaksanakan oleh pemerintah sehingga yang menerima THR hanyalah para aparatur sipil saja, sedangkan pekerja swasta tidak mendapatkannya.

Pemberian THR saat itu memang belum memiliki landasan hukumnya sehingga nilainya pun bersifat sukarela tidak ada ketentuan pasti mengenai perhitungannya. kemudian kaum buruh saat itu berada dalam kondisi kemiskinan absolut yang pada hari-hari biasa saja kesulitan untuk mencukupi kebutuhannya apalagi saat lebaran tiba, 

Maka atas dasar itulah serikat buruh indonesia yang bernama SOBSI (sentral organisasi buruh seluruh indonesia) memulai perjuangannya menuntut hak-hak buruh mendapatkan THR.

Pada sidang dewan nasional ke 2 pada bulan maret 1953 SOBSI mulai menyuarakan dengan lantang tuntutannya untuk pemberian tunjangan hari raya untuk semua buruh sebesar 1 kali gaji kotor, tetapi sayangnya SOBSI ini kemudian di cap sebagai PKI.

Karena pemerintah belum juga memenuhi tuntutan SOBSI maka mereka terus menerus berjuang tanpa henti hingga pada tahu 1954 keluarlah dalil peraturan pemerintah no 27 tahun 1954 tentang "persekot hari raja". sayangnya persekot itu hanya dinikmati oleh pegawai negri saja sedangkan kaum buruh tidak mendapatkannya. 

Akibat desakan kaum buruh yang semakin besar maka pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan edaran yang berisi tentang "hadiah lebaran" untuk kaum buruh berdasarkan keikhlasan perusahaan yang besarnya seperdua belas dari upah antara Rp 50- Rp 300.

Kemudian pada tahun berikutnya 1955,1956,1957, dan 1958 pemerintah masih belum juga mengeluarkan peraturan untuk mengganti surat edaran sehingga surat edaran itu tidak memiliki dasar hukum yang mengikat perusahaan untuk memberikan "hadiah lebaran", akibatnya banyak perusahaan yang tidak memberikan "hadiah lebaran " pada buruh.

Melihat kondisi itu serikat buruh khususnya SOBSI terus berjuang menuntut diberikannya THR untuk buruh, hingga pada tahun 1961 pada masa kabinet kerja II mulai menunjukkan titik terang dengan peraturan yang dikeluarkan oleh mentri perburuhan yaitu Ehem Erningpraja yang mewajibkan diberikannya THR pada pekerja atau buruh yang telah bekerja sekurang-kurangnya 3bln, meski saat itu nilainya belum 1 kali upah, namun ini merupakan awal yang bagus sebab dengan adanya peraturan ini para pemberi kerja atau perusahaan wajib hukumnya memberikan THR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun