Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tarawihnya Nabi 11 Rakaat atau 23?

9 Mei 2019   09:57 Diperbarui: 9 Mei 2019   10:04 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : tirto.id

Sholat tarawih adalah sholat sunat yang hanya dilaksakan pada malam bulan ramadhan, sholat ini menjadi salah satu ciri khas bulan ramadhan selain puasa. hampir disetiap mesjid dipenuhi oleh jamaah yang melaksanakan sholat tarawih, bahkan terkadang jumlah jamaahnya lebih banyak daripada saat melaksanakan sholat wajib. tetapi jika kita amati lebih jauh, pelaksanaan sholat tarawih disetiap tempat bisa berbeda-beda khususnya dalam jumlah rakaat, ada yang melaksanakan tarawih dengan witir  10+1, 10+3,20+1, dan 20+3.

perbedaan jumlah rakaat tarawih ini disebabkan adanya perbedaan dalam hal mengambil dasar hukum khususnya hadist tentang sholat tarawih, bagi orang awam tentu hanya mengikuti apa yang telah diyakini dan dilaksankan oleh kyai, ustadz, atau habaib di lingkungan mereka. tetapi bagi yang berhati-hati tentang urusan ibadah ada baiknya mengetahui dan mempelajari lebih dalam mengenai dasar hukum sholat tarawih sehingga tidak ada keraguan dalam hati.

Dalam hukum Islam tentu yang manjadi patokan adalah AL Qur'an dan Hadist, segala yang bertentangan pastilah sesat dan tidak diterima sebagai ibadah bahkan justru bisa menjerumuskan kita dalam kesesatan. berikut ini adalah skema hukum islam berdasarkan kekuatannya yaitu:

1. AL -Qur'an, merupakan dasar hukum paling tinggi bagi umat islam, ibaratnya AL-Qur'an ini adalah akar setiap hukum islam dan lebih bersifat umum.

2. Hadist nabi, karena AL-Qur'an lebih bersifat umum maka diperlukan penjelasan detail terhadap hukum itu agar umat islam mengerti dengan baik tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, untuk itulah ada  hadist nabi yang bersifat menjelaskan detil hukumnya. 

Hadist sendiri terbagi lagi menjadi beberapa tingkatan sesuai kekuatan hukumnya yaitu :

1. hadis Sahih, menurut Al Hafidz Ibnu Hajar,  hadist sahih adalah hadist yang diriwayatkan oleh para perawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber 'illlat, dan tidak janggal.

2. Hadist Hasan, hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tidak sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber'illat, dan tidak janggal. 

3. Hadist Dhoif atau disebut juga hadist lemah merupakan hadist yang secara syarat tidak memenuhi hadist sahih atau hasan seperti diriwayatkan oleh perawi yang pendusta atau sering keliru, sanadnya tidak bersambung(putus), dan ada juga yang isinya janggal atau bertentangan dengan hadist di atasnya. 

Hadist Dhoif ini tidak bisa dijadikan dasar hukum, bahkan ulama pun memperingatkan bahwa hadist ini dilarang disampaikan tanpa disertai penjelasan sadadnya, apalagi jiga berhubungan dengan perkara halal dan haram sudah pasti hadist ini tidak boleh dipakai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun