Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pilkada, Bayang-bayang Kluster Baru, dan Euforia Pesta Demokrasi

8 September 2020   15:50 Diperbarui: 9 September 2020   04:30 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Dijadwalkan akan diselenggarakan pada 23 September 2020, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemudian ditunda menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19 pada bulan April lalu. 

Penyebaran wabah Covid-19 dikhawatirkan mejadi momok menyeramkan apalagi tidak ada persiapan matang untuk melaksanakan Pilkada dalam situasi pandemi.

Seperti kita tahu, penyebaran Covid-19 paling berpeluang besar di tengah kumpulan massa karena di sana paling memungkinkan untuk kontak fisik hingga droplet atau penyebaran cairan dari mulut atau hidung dari satu individu ke individu yang lainnya. 

Jika satu orang positif Covid-19, maka besar kemungkinan orang lain dalam kerumunan tersebut juga akan terkena baik disertai dengan gejala maupun tanpa gejala.

Pilkada indentik dengan kumpulan massa, mulai dari pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah, proses kampanye, proses debat para calon, proses pemilihan kepala daerah hingga proses pengumuman dan pelantikan kepala daerah terpilih. 

Tidak ada proses pemilihan kepala daerah tanpa mengerahkan massa karena massa adalah representasi dari bentuk dukungan masyarakat, partai, dan kelompok.

Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memperhatikan kluster Pilkada penularan virus Covid-19.

Presiden bahkan menegaskan kepada Mendagri dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memberi peringatan keras kepada bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan demi mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia, utamanya daerah yang berkontestasi Pilkada 2020.

Tito Karnavian dalam beberapa sosialisasinya bahkan keras mengatakan akan memberikan sanksi bagi para kandidat yang melakukan arak-arakan saat mendaftar ke KPUD. 

Meski demikian, berdasarkan laporan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 per hari Minggu, 6 September 2020 menyebutkan ada 4 calon kepala daerah yang menggelar pawai dan arak-arakan saat akan mendaftar ke KPU. Ini sangat mengkhawatirkan karena sangat memungkinkan terjadinya penularan virus Corona.

Bakal calon bupati dan wakil bupati Jember, Abdus Salam dan Ifan Ariadna WIjaya melakukan long march untuk mengantar kandidat pilihannya ke KPU setempat, pun begitu dengan bakal calon bupati dan wakil bupati Berau, Muharram dan Gamalis yang menggelar pertunjukan reog saat mendaftar ke KPU Berau, Kalimantan Timur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun