Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hore... Kini Cetak KTP Tidak Sampai 2 Menit, lho!

5 Desember 2019   17:31 Diperbarui: 5 Desember 2019   17:51 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan simulasi mesin ADM untuk mencetak KTP. Hasilnya tidak sampai 2 menit, e-KTP sudah tercetak keluar sempurna. sumber: Jawapos.com

Wujud mesin ADM yang akan digunakan untuk mencetak semua catatan kependudukan secara praktis dan cepat. sumber: katadata.co.id
Wujud mesin ADM yang akan digunakan untuk mencetak semua catatan kependudukan secara praktis dan cepat. sumber: katadata.co.id
Targetnya, mesin ADM ini sudah siap beroperasi dan melayani warga di awal tahun 2020 lho. Jadi, pastikan kamu sudah memiliki data kependudukan yang benar saat ini biar kamu bisa tinggal mencetak sendiri karena catatan kependudukan ini sangat dibutuhkan terutama kepada generasi millenial untuk kebutuhan pekerjaan, kuliah, menikah dan lain-lain.

Rencananya nih, pemerintah bahkan akan menyebarkan Mesin ADM pencetak e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya di tempat-tempat umum yang strategis seperti di kantor pemerintahan, mall, pasar, bandara, terminal, stasiun kereta dan berbagai tempat strategis di semua wilayah Indonesia. Wah, makin mudah ya, kita bahkan bisa mencetak KTP sendiri di manapun dan kapanpun kita mau.

Kamu tentu penasaran bagaimana sih cara untuk menggunakan mesin ADM ini? jadi begini sobat. Sistem dan cara kerja mesin ADM ini menggunakan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, dan QR Code. Sebelum mencetak e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya, kamu harus terlebih dahulu memastikan data kamu sudah terintegrasi dengan kantor Dukcapil setempat. Berikut langkahnya:

  1. Pertama, kamu harus mengajukan permohonan pembuatan e-KTP, KK, KIA dan akta lahir atau akta kematian di Dukcapil daerah kamu atau melalui online juga bisa.

  2. Setelah mengajukan permohonan, kamu akan mendapatkan nomor PIN lewat SMS. Nomor PIN ini ada dua jenis, yang pertama nomor PIN yang masuk kedalam sistem yang ada di mesin ADM, PIN kedua untuk mencetak data kependudukan. Setiap dokumen ini akan diberi masing-masing PIN dan hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.

  3. Kamu juga akan diberi QR (Quick Response) yang dikirim lewat email kamu.

  4. Setelah memiliki PIN dan QR Code, kamu bisa memakai mesin ADM untuk mencetak dokumen kependudukan.

  5. Setelah memulai mengoperasikan mesin ADM, kamu akan menemukan tiga menu pilihan yaitu menu sidik jari, NIK dan QR Code untuk mencetak dokumen kependudukan yang diinginkan.

  6. Misalnya pilih menu sidik jari, maka akan muncul gambar 10 jari, pilih salah satu jari yang diinginkan, kamu isi NIK di kolom yang disediakan kemudian gunakan dan tekan jari kamu pada tempat yang telah tersedia.

  7. Akan muncul perintah "Silahkan Cetak" disertai dengan tampilan menu apakah ingin menggunakan PIN atau QR Code. Jika kamu ingin memakai PIN, maka kamu harus mengisi kolom dengan PIN yang sudah dikirimkan sebelumnya lewat SMS.

  8. e-KTP atau dokumen kependudukan kamu sudah tercetak, silahkan menunggu keluar dari mesin ADM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun