Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Iuran BPJS Kesehatan untuk Maksimalisasi Pelayanan

15 November 2019   20:22 Diperbarui: 15 November 2019   22:05 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi situasi pelayanan di salah satu kantor BPJS Kesehatan. Sumber : Merdeka.com

Pemerintah saat ini telah resmi menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan). Aturan ini resmi diterapkan mulai awal tahun 2020. Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS ini tak lepas dari defisit anggaran yang selalu mendera BPJS sejak tahun 2014 lalu serta motivasi perbaikan layanan kepada masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres no. 75 tahun 2019 tentang perubahan terhadap Perpres no. 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, maka Iuran BPJS Kesehatan akan berubah. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah. Aturan untuk PBI ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.

Tarif iuran sudah naik, maka pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah tidak membebankan penyesuaian iuran bagi masyarakat tidak mampu. Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kelompok buruh berpendapatan Rp 8 juta-Rp 12 juta tidak terkena kenaikan iuran tersebut. Sejauh ini ada 133 juta masyarakat yang dijamin pemerintah, terdiri dari 96,8 juta rakyat miskin serta integrasi Jaminan Kesehatan Daerah di angka sekitar 37 juta peserta. Sehingga total ada di 133 juta masyarakat.

Tarif iuran baru yang diprediksi pasti akan mengurangi defisit BPJS, maka sistem rujukan pasien akan bisa diperbaiki dan disesuaikan dengan kelasnya. " Jika diagnosa Pasien harus ke fasilitas kesehatan tersier, bisa langsung dari layanan primer tanpa harus melewati tahapan lainnya," ungkap Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Tri Hesty Widyastuty di Forum Merdeka Barat (FMB9), pada hari Rabu, 13 November 2019.

Forum Merdeka Selatan (FMB9) yang diselenggarakan pada hari Rabu, 13 November 2019. Tampak para pembicara mulai dari kanan ke kiri, Tri Hesty Widyastoety (Dirut pelayanan kesehatan Kemenkes), Tubagus Achmad C (Ketua DJSSN), dan Andayani B. Lestari ( Direktur Perluasan dan Pelayan Peserta BPJS Kesehatan). Sumber : dokumen pribadi.
Forum Merdeka Selatan (FMB9) yang diselenggarakan pada hari Rabu, 13 November 2019. Tampak para pembicara mulai dari kanan ke kiri, Tri Hesty Widyastoety (Dirut pelayanan kesehatan Kemenkes), Tubagus Achmad C (Ketua DJSSN), dan Andayani B. Lestari ( Direktur Perluasan dan Pelayan Peserta BPJS Kesehatan). Sumber : dokumen pribadi.
Dengan menjadi peserta JKN, kita semua akan merasa terlindungi dan nyaman terutama dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan dimanapun. Ibarat pepatah, sedia payung sebelum hujan. Kita harus mempersiapkan diri dan materi (iuran JKN) agar sewaktu-waktu ketika sakit maka ada BPJS Kesehatan yang bersedia memproteksi kita soal pelayanan prima dan biaya.

Soal membludaknya antrian di fasilitas layanan kesehatan saat ini membuktikan bahwa masyarakat mulai sadar dalam memanfaatkan akses kesehatan dengan BPJS, pemerintah juga akan semakin bergeliat untuk meningkatkan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan didaerah agar menjadi lebih baik.

Menjadi peserta JKN-KIS juga merupakan salah satu wujud dari gotong royong antar sesama masyarakat. Seluruh peserta yang aktif akan menanggung biaya sakit orang yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Prinsip ini menjadi gotong royong dari yang sehat ke yang sakit dan yang mampu ke yang tidak mampu.

Menjadi peserta JKN-KIS juga akan mengurangi kekhawatiran terhadap biaya penyakit besar yang berbiaya mahal. Tetapi, saat kita dalam kondisi sehat dan rajin membayar iuran, maka kita sudah turut serta membantu kesehatan orang lain secara tidak langsung melalui pemerintah sebagai perantara.

Jangan ragu untuk tetap aktif menjadi peserta JKN-KIS lewat BPJS ya, karena ini adalah salah satu bentuk amal dan gotong royong paling mudah dimana manfaatnya bisa dimanfaatkan langsung oleh yang membutuhkan. Jika kamu suatu saat membutuhkan, maka mereka yang sehat akan bergantian membantumu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun