Mohon tunggu...
Jhon Sisko
Jhon Sisko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Lancang Kuning

saya adalah seorang yang suka menulis tentang permasalahan- permasalahan hangat yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontroversi Masa Jabatan Kepala Desa

18 Februari 2023   12:48 Diperbarui: 18 Februari 2023   12:54 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan isu yang kontroversial dan yang sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama Ketika masa jabatan kepala desa akan berakhir.Ada yang setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, sementara ada juga yang menolak. Terlepas dari itu, saya berpikir bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan secara hati-hati sebelum mengambil keputusan.

Keuntungan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah:

1.Kontinuitas kepemimpinan: Perpanjangan masa jabatan kepala desa memungkinkan kepala desa untuk terus memimpin dan mengembangkan desa selama beberapa tahun lagi. Hal ini akan membantu menjaga kontinuitas program-program dan kebijakan yang sudah dicanangkan sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai secara lebih efektif.

2.Pengalaman: Dalam beberapa kasus, kepala desa yang sudah menjabat selama beberapa tahun dapat mengumpulkan pengalaman dan keterampilan yang berguna untuk mengembangkan desa. Dengan perpanjangan masa jabatan, kepala desa dapat terus memperbaiki kemampuannya untuk memimpin dan menyelesaikan masalah di desa.

3.Penghematan biaya: Pemilihan kepala desa dapat memakan biaya yang cukup besar. Dengan perpanjangan masa jabatan, biaya untuk pemilihan kepala desa dapat dihemat sehingga dana tersebut dapat dialokasikan ke sektor lain yang lebih penting.

Namun, ada juga kerugian dari perpanjangan masa jabatan kepala desa, antara lain:

1.Risiko oligarki: Perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat memperkuat kekuasaan kepala desa dan memunculkan risiko oligarki, yaitu kekuasaan yang terkonsentrasi pada beberapa orang atau kelompok. Hal ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan membuat pemerintahan desa menjadi tidak demokratis.

2.Penyalahgunaan kekuasaan: Semakin lama seorang kepala desa menjabat, semakin besar risiko penyalahgunaan kekuasaan. Perpanjangan masa jabatan dapat membuat kepala desa merasa terlalu nyaman dan mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

3.Kurangnya kesempatan bagi calon-calon baru: Perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat menghalangi peluang bagi calon-calon baru untuk memimpin desa. Hal ini dapat menghambat pengembangan kepemimpinan yang lebih baik dan terus-menerus melanjutkan kepemimpinan yang kurang baik.

Oleh karena itu, saya berpikir bahwa sebelum memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa, perlu dilakukan pertimbangan yang matang dan melibatkan partisipasi masyarakat. Kepala desa juga harus memastikan bahwa mereka tetap bekerja untuk kepentingan masyarakat dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan.

Dalam konteks perpanjangan masa jabatan kepala desa, perlu juga dipertimbangkan pandangan-pandangan dan pengalaman dari pemerintah daerah, karena kewenangan mengatur desa merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Perpanjangan masa jabatan kepala desa juga dapat dilihat sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa, sehingga perlu dilihat bagaimana perpanjangan masa jabatan dapat memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di desa.

Terkait dengan hal tersebut, perlu diperhatikan pula bahwa kepala desa harus selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Kepala desa harus memastikan bahwa program dan kebijakan yang dilaksanakan di desa sejalan dengan program dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa juga harus dipertimbangkan dalam konteks peran kepala desa sebagai bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang lebih besar.

Penting juga untuk mengingat bahwa setiap desa memiliki kondisi yang berbeda-beda, sehingga keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dipertimbangkan secara hati-hati dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pertimbangan dari pemerintah daerah. Dalam memutuskan apakah perpanjangan masa jabatan kepala desa diperlukan atau tidak, harus dilihat bagaimana keputusan tersebut dapat membantu mencapai tujuan pembangunan di desa dan memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Namun bagi saya, usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan dapat dipilih sebanyak tiga kali malah akan memperburuk fakta-fakta yang selama ini ada. Pemerintah jangan hanya melihat desa dari perspektif "pemberian modal" saja. Tetapi, haruslah dilihat bagaimana keadaan realita sebuah desa dan kualitas tata kelola pemerintahannya.

Pada 2023 saja, saya masih mendapati desa yang tidak memiliki listrik. Desa ini harus ditempuh selama tiga jam dari ibu kota kecamatan dengan berjalan kaki. Bayangkan saja, jika ada masyarakat yang sakit keras, harus ditandu dengan bambu dan sarung untuk pergi ke kota dengan berjalan kaki untuk mencapai puskesmas terdekat. Fakta yang miris bukan

Tanpa mengurangi apresiasi saya terhadap para kepala desa yang telah berjuang keras memajukan desanya, akan jauh lebih baik jika pemerintah memperhatikan standar tata kelola pemerintahan desa sebagai motor utama pembangunan ketimbang memperpanjang masa jabatan kepala desa.

Penulis : Jhon Ambrosius Sisko

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru,Riau

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun