Mohon tunggu...
Jhon Frisnayana
Jhon Frisnayana Mohon Tunggu... Operator - Blog pribadi

Hanya bloger biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pramuka Tak Sekadar Kewajiban

4 Oktober 2022   13:38 Diperbarui: 4 Oktober 2022   14:21 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PRAMUKA TAK SEKADAR KEWAJIBAN

Kegiatan Pramuka tetaplah bersifat suka rela, meski pada prakteknya diwajibkan oleh sekolah untuk diikuti oleh peserta didik. Hal tersebut didasari oleh permendikbud no 63 tahun 2014 tentang ekstrakurikuler wajib gerakan pramuka. Hal tersebut banyak ditafsirkan bahwa pramuka merupakan kewajiban untuk peserta didik, padahal yang wajib bukanlah pramukanya namun sekolah berkewajiban untuk memberikan pendidikan kepramukaan kepada peserta didiknya.

Sekolah boleh memilih cara yang sesuai untuk melaksanakan permendikbud tersebut. Ada tiga sistem yang bisa dipilih oleh sekolah, yaitu sistem blok, sistem aktualisasi, dan sistem reguler.

Sistem blok dapat dilaksanakan setidaknya satu tahun sekali dengan melakukan perkemahan sesuai dengan tingkatan sekolahnya. Pada sistem ini baik guru maupun peserta didik tidak perlu menggunakan seragam pramuka. Outputnya bisa dimasukkan ke dalam nilai rapor.

Yang ke dua sistem aktualisasi. Pada sistem ini materi kepramukaan memiliki kedudukan seperti mata pelajaran umumnya. Dalam satu minggu diberikan alokasi waktu sebanyak 2 jam pelajaran. Pertemuan dapat dilaksanakan di dalam atau di luar kelas dengan dipandu oleh wali kelas atau guru mata pelajaran. Pada sistem ini baik pesdik maupun guru tidak wajib mengenakan seragam pramuka.

Yang terakhir adalah sistem reguler. Pada sistem ini kegiatan pramuka sepenuhnya dikelola oleh gugusdepan, dan sifat keanggotaannya adalah suka rela. Baik pembina maupun pesdik menggunakan seragam pramuka pada saat pertemuan. Pertemuan biasanya dilakukan di luar jam pelajaran. Indikator atau outputnya adalah terselesaikannya syarat kecakapan umum atau SKU.

Baik sistem blok. Aktualisasi, maupun reguler setidaknya diampu oleh guru atau pembina yang telah memiliki kualifikasi KMD, atau telah mengikuti Kursus Mahir Dasar. Sehingga diharapkan sekolah dapat mendorong tendik untuk setidaknya mengikuti Kursus Mahir Dasar yang diselenggarakan oleh kwartir. Sehingga amanat dari Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tersebut dapat dilaksanakan.

Baik tendik mau pun Pesdik semestinya tidak ada keterpaksaan untuk mengikuti kegiatan Pramuka, khususnya jika dilaksanakan dengan sistem reguler. Tendik yang talah memiliki kualifikasi setidaknya Mahir Dasar memiliki kemampuan untuk membina pesdik sesuai dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, sehingga akan dengan senang hati membina pesdik. Begitu pula dengan pesdik yang secara suka rela mengikuti kegiatan pramuka secara reguler, tentu akan dengan senang hati pula mengikuti kegiatan pramuka tersebut.

Pembina Pramuka reguler semestinya benar-benar seorang pembina, yang menjadi anggota gerakan Pramuka, bukan sekadar guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk membina pramuka dengan imbalan berupa honor pada setiap kali presensi. Sehingga kegiatan pramuka tidak hanya menjadi penggugur kewajiban sekolah, melainkan sesuai dengan tujuan pramuka itu sendiri.

Seseorang yang secara suka rela bergabung dalam organisasi tertentu, tentu ia akan mengikuti segala aturan dan ketentuan yang ada dalam organisasi yang diikutinya. Demikian pula dengan seseorang yang menyatakan diri menjadi anggota pramuka, maka ia akan secara suka rela melaksanakan AD dan ART gerakan Pramuka. Suka rela tentu berbeda dengan suka-suka, atau sekehendaknya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun