Pendidikan kewarganegaran adalah suatu ilmu pendidikan yang sudah tidak asing lagi didengar oleh para pelajar di Indonesia. Tidak berhenti di bangku SMA saja, Pendidikan kewarganegaraan pun dipelajari hingga perguruan tinggi baik swasta maupun negeri. Pendidikan kewarganegaran adalah ilmu yang membahas tentang wawasan kebangsaan, maka dari itu ilmu ini terus dipelajari hingga bangku kuliah dengan maksud agar pelajar tetap menumbuhkan rasa kecintaan dengan negara dan ikut berperan aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu pula dengan pengembangan ilmu pendidikan kewarganegaraan yang meluas dan tak terbatas.
Penerapan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) sangat penting dalam meningkatkan kesadaran kewarganegaraan para pelajar, karena apabila didasarkan pada tujuannya, PKn atau dalam istilah lain lebih dikenal sebagai civic education mempunyai fungsi dan peran sebagai pendidikan kewarganegaraan. Dimana merupakan subjek pembelajaran yang mengemban misi untuk membentuk keperibadian bangsa, yakni sebagai upaya sadar dalam “nation and character building”.
Pada pembuatan artikel ini membahas tentang pengenalan konsepsi pemasyarakatan terhadap siswa melalui ilmu Pendidikan Kewarganegaraan. Pemasyarakatan, seperti yang diketahui adalah proses atau cara dalam memperbaiki Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia yang seutuhnya, sehingga dapat diterima dengan baik di masyarakat.. Secara umum, artikel ini akan membahas tentang pengenalan konsepsi pemasyarakatan dengan tujuan agar melalui pembuatan artikel ini, setiap siswa maupun pelajar dapat mengetahui konsep pemasyarakatan dan esensi dari pengenalan konsepsi tersebut.
Konsepsi pemasyarakatan itu sendiri berdiri dari perubahan/transformasi system kepenjaraan menjadi pemasyarakatan, hal itu dilakukan agar menghilangkan stigma bahwa istilah Penjara sangat melekat dengan citra yang menyeramkan dan penuh dengan penyiksaan. Disamping itu sebagai bentuk hukuman dan bagian dari sistem hukum yang memiliki beberapa fungsi yakni fungsi penderitaan bagi pelanggar hukum agar membuat efek jera, juga sebagai fungsi pengasingan untuk mengurung diri seseorang di satu tempat dan mencegah yang bersangkutan berinteraksi dengan masyarakat. Dengan merasakan penderitaan, seorang narapidana diharapkan akan jera dan ketika masa hukumannya berakhir ia tidak mengulangi perbuatan melanggar atau melawan hukum.
Berkebalikan dengan system kepenjaraan, pemasyarakatan justru bertujuan untuk memberikan dan menyelenggarakan perlakuan hukum yang mengedepankan pengayoman, asas kemanusiaan, persamaan harkat dan martabat pada narapidana tanpa mengurangi rasa kemerdekaan sebagai manusia (merasakan penderitaan dan penyiksaan). Seorang narapidana pada system pemasyarakatan ini juga akan digiring menjadi masyarakat yang berguna dan siap pakai apabila selesai menjalani masa tahanan dengan proses pembinaan dan pembimbingan oleh petugas pemasyarakatan. Sistem pada pemasyarakatan ini juga merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.
Jadi dengan transformasi ini, pemasyarakatan melalui pendidikan kewarganegaraan akan lebih memudahkan siswa untuk mengetahui esensi pemasyarakatan yang terdapat pada nilai-nilai kewarganegaraan. Esensi tersebut akan memantik ketertarikan siswa dalam mempelajari konsep-konsep yang terdapat pada Pemasyarakatan, yaitu memasyarakatkan seorang pelanggar hukum, agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak kejahatan/pidanya nya. Dalam hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan berperan penting dalam merepresentasikan disiplin ilmu yang dihadirkan dalam lini sistem pemasyarakatan. Sehingga pentingnya pengenalan konsepsi pemasyarakatan pada pendidikan kewarganegaran dapat tercapai dan terwujud oleh setiap siswa.