Mohon tunggu...
Yohanes Haryono, S.P, M.Si
Yohanes Haryono, S.P, M.Si Mohon Tunggu... pegawai negeri -

AKU BUKAN APA-APA DAN BUKAN SIAPA-SIAPA. HANYA INSAN YANG TERAMANAHKAN, YANG INGIN MENGHIDUPKAN MATINYA KEHIDUPAN MELALUI TULISAN-TULISAN SEDERHANA.HASIL DARI UNGKAPAN PERASAAN DAN HATI SERTA PIKIRAN. YANG KADANG TERLINTAS DAN MENGUSIK KESADARAN. SEMOGA BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membidik Konsep dan Landasan Pola Kemitraan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan

8 Maret 2015   03:09 Diperbarui: 25 Oktober 2015   21:59 1272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan kata lain, Kemitraan pada hakekatnya adalah sharing dari kompetensi strategik dan fungsional dan atau pemandu (pooling) sumber-sumber kritikal bagi sukses UKM Pedesaan. Sesuai kebutuhan specifik UKM Pedesaan yang menjadi mitra usaha dan kemampuan pengusaha besar yang menjadi pemrakarsa, pemandu sumber-sumber (pooling of resources) dan sharing dari kompetensi dapat mengambil bentuk, antara lain :

    • Sharing kompetensi (produk/operasi, tekhnologi, pemasaran, keuangan, SDM);
    • Subkontrakting atau outsourching produk, komponen atau jasa/layanan yang dibutuhkan pengusaha besar;
    • Pasokan barang atau jasa/layanan oleh pengusaha besar untuk diperdagangkan lebih lanjut oleh BUMDes (KUEP dan UKM Pedesaan);
    • Usaha patungan, dimana UKM pedesaan yang tergabung dalam KUEP ikut sebagai pemegang saham dalam perusahaan tertentu yang diprakarsai bersama;
    • Bentuk-bentuk lain seperti waralaba, original equipment manufacturing, kerja sama lisensi dan kontrak manajemen.

Pihak-pihak dalam Pola Kemitraan Program Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Menuju BUMDes.

    • Pemrakarsa, termasuk pengusaha besar swasta, BUMN maupun koperasi berbadan hukum yang bersedia menjalin kemitraan dengan BUMDes (KUEP dengan UKM Pedesaan anggotanya).
    • Mitra Usaha, yaitu UKM Pedesaan perorangan dan atau KUEP dari seluruh wilayah program pemberdayaan ekonomi dapat dipertimbangkan menjadi peserta dalam BUMDes ini asalkan bersedia menjalin kemitraan dengan pengusaha besar, dan mempunyai potensi pertumbuhan seperti ditunjukkan melalui laporan usahanya, rekam jejak (track record);
    • UKM baru, BUMDes dititikberatkan pada percepatan pertumbuhan UKM Pedesaan yang sudah ada. Tetapi dalam hal-hal tertentu ia dapat juga mencakup UKM Pedesaan baru yang menguasai sumber atau kompetensi tertentu yang layak dikerjasamakan dengan pengusaha besar. Dalam hal demikian, pengurus BUMDes menghubungkan UKM Pedesaan baru tersebut dengan pengusaha besar yang berminat seperti diharapkan oleh pemerintah.

Referensi :

https://www.academia.edu/11104163/Permendesa_No_4_Tahun_2015_tentang_BADAN_USAHA_MILIK_DESA_BUM_DESA_

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun