Mohon tunggu...
Jinani Firdausiah
Jinani Firdausiah Mohon Tunggu... -

Mahasiswi, Pensajak Lusuh, Lawyers in the future

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi Hukum dan Keadilan Kasus Pelecehan Seksual

8 Mei 2019   09:00 Diperbarui: 8 Mei 2019   09:17 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Kasus-kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Dengan melepaskan pelaku pelecehan seksual akan memberi peluang bagi pelaku-pelaku pelecehan seksual yang lain untuk lebih leluasa melakukan tindakan tidak senonoh ini. Bahkan saat pelaku pelecehan seksual sudah dijatuhi hukuman, kondisi psikis dan mental korban masih tidak dapat dipastikan akan baik-baik saja. Kita harus turut memahami dan menyuarakan keadilan bagi korban pelecehan seksual atas apa yang telah dialaminya. Dengan di sepelekannya kasus-kasus ini, tidak akan mengakhiri berbagai kasus seputar pelecehan seksual yang akan berulang terjadi.


Berbicara tentang keadilan korban pelecehan seksual dimata hukum, keadilan seharusnya menjadi sesuatu yang mudah didapatkan oleh masyarakat. Korban dari suatu kejahatan pidana pun harus mendapat perlindungan di mata hukum terkait saksi pernyataan yang diterangkannya dalam melaporkan kejahatan yang dialaminya.


Menyinggung terkait di terbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual juga sempat menuai kontroversi berbagai pihak. Penerapan RUU Penghapusan Kekeraan Seksual ini dinilai akan melegalkan terjadinya pelecehan seksual yang di dasari atas suka sama suka. Kontroversi ini juga sempat memunculkan sebuah petisi yang menyatakan penolakan di terbitkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hingga pada bulan Mei 2018, petisi penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) kembali diperbarui oleh jaringan #GerakBersama. Setelah diperbarui, petisi penolakan tersebut berubah menjadi petisi yang mendukung diterbitkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut.
Memang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah ada pasal yang mengatur tentang tindakan pelecehan seksual. Namun, dengan adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, penanganan terkait  kasus pelecehan seksual lebih spesifik diatur. Selain itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga lebih melindungi hak korban pelecehan seksual. Melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, jenis kekerasan seksual lebih di spesifikkan. Dan jenis-jenis seperti, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual tidak diatur dalam pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Selebihnya, kontroversi terkait hukum dan keadilan pelecehan seksual memang masih diambang ketidakjelasan. Banyak korban pelecehan seksual yang terus-menerus mengalami ancaman dan tekanan sehingga tidak berani melaporkan pelecehan yang dialaminya. Bahkan, tidak jarang korban juga mengalami pembullyan dan pengasingan diri dari masyarakat dan orang-orang disekitarnya setelah kasusnya terungkap.


Hal ini menjadi alasan utama korban membiarkan masalah pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya tidak perlu ditangani secara hukum. Sehingga pelaku pelecehan seksual akan bebas berkeliaran dan tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan perbuatannya. 

Oleh karena itu, keadilan sangatlah diperlukan oleh korban pelecehan seksual, baik itu pelaku dihukum dengan pidana semestinya maupun perlindungan serta pemulihan pada korban. Dengan begitu akan mampu mengurangi maraknya pelecehan seksual.


Keadilan hukum adalah harapan korban pelecehan seksual setelah apa yang dialaminya. Namun, apabila perlakuan hukum bertolak-belakang dari harapan korban akan menjadikan korban lebih menanggung beban mental yang ia derita setelah mengalami pelecehan seksual. Inilah yang menjadi tugas bersama seluruh masyarakat untuk tetap melindungi identitas korban serta aparat penegak hukum diharap memberikan keadilan yang sesungguhnya dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang semakin marak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun