Mohon tunggu...
Jessika CahyaNurpandinni
Jessika CahyaNurpandinni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya sekedar mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keabsahan Wudhu bagi Pengguna Make Up Waterproof

1 Desember 2022   10:00 Diperbarui: 1 Desember 2022   10:00 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  

"Katakanlah (Muhammad), "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, "Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui."

Ditinjau dari perspektif medis kosmetik yang aman digunakan selama dalam batas kewajaran, memiliki sertifikasi kehalalan dari MUI dan pengakuan BPOM dan pengguna memperhatikan betul kandungan komposisi didalamnya (tidak mengandung merkuri, ataupun bahan berbahaya lainnya).

 Terdapat dua jenis produk kosmetik waterproof yang mana jenis pertama kosmetik tersebut tersusun dari bahan yang waterproof seperti kandungan zat kimia dimethicone, syntetic wax (lilin) berkisar 75% dan elastomer silicon salah satunya, yang mana bahan bahannya bersifat non permebialitas (ketidakmampuan suatu zat /membran untuk meloloskan sejumlah partikel yang menembus atau melaluinya). 

Sedangkan pada produk kosmetik waterproof yang kedua terdapat penambahan bahan yang bersifat dapat memfilter zat yang melaluinya salah satunya zat air, sehingga sekalipun kulit tertutup oleh produk tersebut, air tetap dapat menembusnya. 

Dan teruntuk penggunaan kosmetik waterproof dalam kegiatan bersuci (wudhu) sebelum proses melaksanakan ibadah, maka harus diperhatikan betul akan sifat dan jenisnya. Jika produk tersebut termasuk dalam jenis yang menghalangi terbasuhnya  anggota wudhu, kemudian si penggunna tetap memaksakannya tanpa membersihkan sebelumnya, maka wudhu yang dilakukannya tidak sah.

 Dikarenakan membasahi badan yang tergolong anggota wudhu saat berwudhu, adalah kewajiban. Bahkan Rasulullah sampai pernah mengancam,

                                                                

"Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!" (HR. Muslim).

Shalat yang merupakan kewajiabn Umat Islam akan menjadi sia sia jika wudhu yang dilaksanakan seorang tersebut tidak sah. Dikarenakan anggota yang seharusnya dibasuh secara sempurna terhalang partikel tahan air dari kosmetik yang digunakan. Sehingga sangat perlu untuk menghapus riasan make up yang masih menempel pada bagian wajah dengan bantuan pembersih khusus.

Akan tetapi jika produk yang digunakannya tetap dapat memberikan udara untuk membasuh anggota wudhu, maka hal tersebut tidak mengurangi kesempurnaan wudhu.(cnp)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun