Mohon tunggu...
Jessika CahyaNurpandinni
Jessika CahyaNurpandinni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya sekedar mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keabsahan Wudhu bagi Pengguna Make Up Waterproof

1 Desember 2022   10:00 Diperbarui: 1 Desember 2022   10:00 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keabsahan Wudhu Bagi Penguna Make Up Waterproof

Oleh : Jessika Cahya N

 Make up waterproof adalah andalan bagi mereka yang meiningkan riasan yang tahan lama dan untuk menjunjang penampilan pengguna. Adapun kecenderungan terhadap kosmetik waterproof dikarenakan beragamnya kelebihan yang dimiliki sehinga mengoptimalkan penampilan pengguna. Namun hal ini menimbulkan masalah yakni, kosmetik waterproof tidak mudah terhapus oleh air karena bahannya yang tahan air. Sehingga air akan sulit untuk menyentuh lapisan kulit, dalam hal ini tentu sangat berkaitan terutama pada keabsahan wudhu.

Padahal salah satu syarat sahnya wudhu adalah terbasuhnya seluruh anggota wudhu dengan air. Maka dari itu jika terdapat sedikit saja benda atau partikel yang menghalangi annggota wudhu dari air sudah dipastikan wudhunya tidak sah.

Saat Nabi melihat seorang sholat dengan kondisi ada bagian anggota wudhu yang tidak terbasahi air, Nabi perintahkan orang tersebut mengulang wudhu dan sholatnya. Kisah ini diceritakan oleh Sahabat Khalid bin Mi'dan yang beliau dapat dari sebagian istri-istri Nabi ,

         

          " "                   

"Rasulullah pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Nabi menyuruhnya mengulang kembali wudhunya." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

Sedikit saja bagian wudhu tidak terkena air wudhu, itu dapat membatalkan seluruh basuhan wudhu, sehingga harus mengulang kembali wudhu secara sempurna. Ini menunjukkan pentingnya memastikan semua anggota wudhu terbasahi air wudhu.

Dalam islam berhias diri itu diperbolehkan berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al a'raf ayat 32 :        

(Al A'raf 32)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun