Mohon tunggu...
Eya Nadia
Eya Nadia Mohon Tunggu... Lainnya - Law Enthusiast

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya, Prodi Ilmu Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jeratan Pidana bagi Pasien Covid-19 yang Menolak di Karantina

10 November 2020   14:52 Diperbarui: 10 November 2020   15:34 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak Presiden Joko Widodo pertama kali mengumumkan bahwa ada dua orang telah dinyatakan positif terjangkit virus corona di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia menjadi salah satu hal yang mengkhawatirkan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia sampai saat ini.

Kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 bukan hanya karena virus ini dianggap sebagai penyakit menular dan mematikan, tetapi juga karena adanya stigma negatif bagi mereka yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Hal ini tentu menjadi salah satu faktor yang menghambat upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berbagai upaya telah pemerintah lakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai isolasi mandiri dan karantina rumah sakit. Namun, pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang menolak untuk melakukan isolasi mandiri maupun karantina rumah sakit. Hal ini sering disebabkan karena ketakutan masyarakat akan ada dampak buruk bagi kehidupan sosialnya di kemudian hari, seperti halnya dikucilkan oleh masyarakat lainnya dan kehilangan pekerjaan.

Meskipun adanya alasan-alasan yang menjadi dasar mengapa seseorang menolak untuk dikarantina, penting untuk diketahui bahwa adanya ancaman hukum pidana bagi seseorang yang menolak untuk dikarantina. Karantina dan pembatasan sosial diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang  Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang  Kekarantinaan Kesehatan Pasal 1 ayat 6 mengatakan karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang  Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 ayat 1 mengatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selanjutnya Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang  Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 mengatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ancaman hukuman pidana bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan perintah untuk karantina maupun pembatasan sosial juga dapat dikenakan pasal 14 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dengan bunyi pasal sebagai berikut :

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Saat ini perlu adanya sosialisasi bagi masyarakat mengenai adanya ancaman hukuman pidana bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan perintah karantina maupun pembatasan sosial, agar tidak adalagi pihak-pihak yang berupaya menolak maupun menghalangi pelaksanaan karantina maupun pembatasan sosial guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun