Mohon tunggu...
Jessica Anjelina Situmorang
Jessica Anjelina Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43222120038 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

KUIS 12- Edward Coke : Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   11:04 Diperbarui: 30 November 2024   11:04 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Dosen : Prof.Dr.Apollo

Apa itu Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi?
what
what

Dalam hukum pidana, actus reus dan mens rea merupakan dua elemen utama yang harus dibuktikan untuk menjerat seseorang atas tindak pidana, termasuk dalam kasus korupsi. Kedua konsep ini saling melengkapi dalam menentukan kesalahan pelaku secara hukum.

Actus Reus: Perbuatan Fisik

Actus reus merujuk pada tindakan fisik atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Dalam kasus korupsi, actus reus mencakup serangkaian tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau masyarakat. Misalnya, pada kasus korupsi proyek e-KTP di Indonesia, tindakan fisik yang termasuk dalam actus reus adalah manipulasi proses tender, pemalsuan dokumen kontrak, dan pembagian uang suap kepada pejabat terkait. Perbuatan-perbuatan ini dilakukan untuk mengamankan kemenangan konsorsium tertentu dalam proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun

Actus reus harus dibuktikan melalui bukti-bukti konkret seperti dokumen, rekaman komunikasi, atau analisis aliran dana. Dalam konteks ini, perbuatan yang melibatkan manipulasi anggaran dan kolusi antara pihak pemerintah dan swasta menunjukkan adanya tindakan yang jelas dan dapat diidentifikasi secara hukum.

Mens Rea: Niat Jahat
Sementara itu, mens rea merujuk pada sikap batin atau niat jahat yang menyertai perbuatan tersebut. Dalam tindak pidana korupsi, mens rea mencakup niat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara ilegal dengan menyalahgunakan kewenangan. Pada kasus e-KTP, mens rea terlihat dari adanya kesepakatan antara pelaku untuk membagi dana hasil korupsi, misalnya dengan memberikan 7% dari nilai proyek kepada anggota DPR sebagai imbalan atas persetujuan anggaran.

Bukti mens rea sering kali lebih sulit diperoleh dibandingkan dengan actus reus. Untuk membuktikan niat jahat, jaksa penuntut dapat menggunakan bukti tidak langsung, seperti komunikasi antara pelaku, saksi yang mengungkap perencanaan korupsi, atau tindakan pelaku yang berusaha menyembunyikan tindak pidana, seperti memalsukan laporan atau menghapus jejak transaksi.

Pentingnya Kombinasi Actus Reus dan Mens Rea
Prinsip hukum pidana yang dikenal sebagai "actus non facit reum nisi mens sit rea" (sebuah perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali disertai niat jahat) menegaskan bahwa kedua elemen ini harus terpenuhi untuk menjerat pelaku. Dalam kasus korupsi, penegak hukum tidak hanya harus membuktikan bahwa tindakan tertentu dilakukan (actus reus), tetapi juga bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran dan tujuan yang melanggar hukum (mens rea).

Namun, di Indonesia, penerapan prinsip ini masih menghadapi tantangan. Banyak kasus korupsi yang hanya difokuskan pada pembuktian perbuatan fisik tanpa menggali lebih dalam terkait niat pelaku. Ini sering kali disebabkan oleh ketidakjelasan dalam interpretasi undang-undang dan kurangnya koordinasi antarpenegak hukum.


Dalam praktiknya, membuktikan actus reus dan mens rea secara bersamaan menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak hanya dihukum berdasarkan perbuatannya, tetapi juga karena niat jahat yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Ini memastikan adanya keadilan yang komprehensif dalam penegakan hukum pidana.

Mengapa Actus Reus dan Mens Rea Penting dalam Kasus Korupsi?

why
why

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun