Mohon tunggu...
jessica hanna
jessica hanna Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa politeknik negeri pontianak

hii!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo

25 November 2022   01:05 Diperbarui: 25 November 2022   01:15 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus korupsi di Indonesia sudah banyak terjadi. Berbagai sektor pemerintahan baik dari pemerintah daerah hingga pusat tidak luput dari tindakan korupsi. Salah satunya pada tahun 2020 lalu publik Kembali dikejutkan dengan ditangkapnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sepulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy Prabowo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 November 2020 dan setelah diperiksa pada tanggal 25 November 2020 iapun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya di tahun 2020.

Penangkapan Edhy kemudian menjadi sorotan masyarakat lantaran ia merupakan Menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka penerima suap lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.

Pada tanggal 15 Juli 2021, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kader Partai Gerindra itu. Selain itu, Edhy juga dihukum denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider 2 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok.

Majelis hakim menilai Edhy terbukti terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Edhy dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.

Setelah vonis ditetapkan, Edhy pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada November 2021. Namun majelis hakim pengadilan tinggi justru memperberat hukuman Edhy dari 5 tahun penjara menjadi 9 tahun pidana penjara.

Tak terima atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Edhy Prabowo Kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan pada 7 Maret 2022, majelis hakim MA memutuskan untuk memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Kesimpulan:
Pemangkasan hukuman terhadap kasus korupsi yang telah dilakukan Edhy Prabowo akhirnya menimbulkan opni negatif yang berkembang ditengah masyarakat sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan yang ditetapkan oleh MA.

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), tren pidana ringan sudah berulang kali terjadi. Sepanjang tahun 2020 saja rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Sementara, kasus korupsi sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut adanya tindakan extra untuk memberikan efek jera bagi koruptor. Salah satunya dengan memberikan hukuman yang maksimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun