Selanjutnya Manifest Conflict, yaitu Perasaan akan bereaksi  terhadap situasi tersebut. Seperti yang dilakukan kepala dusun tersebut, ia bereaksi dengan tidak terima terkait kasus tersebut. Selanjutnya Conflict Resolution, kedua pihak mulai menyetujui langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini. Seperti pada kasus ini, akhirnya Pemerintah Desa merencanakan anak mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan kasus ini.
Konflik yang terjadi dalam masyarakat adalah bukan sesuatu yang baru, Â baik itu di lingkungan keluarga, masyarakat, organisasi, dan lain sebagainya. Konflik yang terjadi sebetulnya juga tidak perlu dihindari, jika masalah atau konflik dikelola dengan baik dan masing-masing pihak dapat mengurangi kepentingannya.
Pastinya, konflik itu akan cepat teratasi. Menurut Witrianto, (2015). Konflik dapat menimbulkan dampak yang baik, seperti memungkinkan kita untuk mengetahui apa yang seharusnya kita lakukan dengan apa yang lawan kita mau, konflik juga menyebabkan dan mendorong norma atau peraturan baru di lingkungan, dan konflik juga dapat memperkuat struktur kekuasaan.
Menurut Rosana, (2015) menyebutkan bahwa penyelesaian konflik ada delapan yaitu, penghindaran, diselesaikan secara informal, negosiasi, memunculkan pihak ketiga atau mediasi, memunculkan pihak lain untuk melakukan penyelesaian, mencari pihak netral untuk menyelesaikan (arbitrase), campur tangan pihak berwenang, dan campur tangan pihak yang legal.
Dalam penyelesaian konflik pada kasus di atas, kasus tersebut dapat diatasi dengan penyelesaian dengan cara Mediasi. Menurut Safithri, (2011) Mediasi adalah suatu proses penyelesaian konflik dengan cara menghadirkan pihak ketiga yang sifatnya netral dan tidak memihak.pihak ketiga secara sukarela membantu penyelesaian konflik yang sedang diatasi.
Kasus yang sedang dikaji oleh penulis ini, adalah sebuah kasus yang penyelesaiannya dengan cara mediasi, yang dilakukan oleh Pemerintah desa terkait isu pemberhentian sementara pembangunan jalan desa, antara mandor dan perangkat desa (kepala dusun) yang terlibat.
Mediator atau pihak ketiga adalah satu yang terpenting dalam proses mediasi. Mediator terdiri dari dua macam yaitu mediator orang luar dan orang dalam. Maksudnya orang dalam adalah orang atau kelompok yang datang ketika situasi itu terjadi. Biasanya pemakaian mediator dari orang dalam tidak efektif, karena didalamnya terdapat unsur-unsur subjektivitas yang sangat tinggi.
Sedangkan mediator orang luar adalah seseorang yang tidak terlibat dalam sebuah konflik tersebut. Biasanya mediator orang luar cukup efektif dalam menangani masalah, karena sifatnya yang objektifitas atau apa adanya, tidak disangkut pautkan dengan unsur-unsur yang lain. Seperti perasaan, hubungan pertemanan, dan lain sebagainya.
Dalam melakukan mediasi adapun tahap yang harus dilakukan adalah dengan mengadakan pertemuan, agar kita dapat mengidentifikasi pihak yang sedang berselisih. Selanjutnya tahap negosiasi yang dimana didalamnya berisi bagaimana cara mengatasi masalah-masalah yang sedang dihadapi, lalu bagaimana kesepakatan bersama yang harus diraih.
Selanjutnya adalah pelaksanaan, yaitu bagaimana mekanisme memecahkan masalah untuk persetujuan bersama. Dan terakhir pikirkan kepentingan yang berselisih, jangan memihak dan menambah masalah lain. (Shafitri, 2017).
Proses mediasi memiliki tujuan yaitu untuk membantu pihak-pihak yang bertikai agar dapat menyelesaikan konflik yang terjadi, mengurangi pihak-pihak dalam bersitegang, membantu memberikan solusi yang tepat, tidak memihak dan netral, dan melindungi pihak-pihak yang bertikai dari ancaman.