Mohon tunggu...
Jessica MawarPutri
Jessica MawarPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Teknik Industri Universitas Airlangga

Ambisius dan kepo akan berbagai hal merupakan 2 dari ciri khas saya menurut diri saya yang sudah divalidasi oleh orang-orang sekitar saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Apa dengan Pancasila?

14 Juni 2022   20:00 Diperbarui: 14 Juni 2022   20:04 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang memiliki artian secara etimologi dibagi menjadi dua bagian, Panca dan Sila. Panca dalam Pancasila memiliki artian sebagai lima dan Sila berarti dasar. Jadi, secara garis besar Pancasila ialah lima dasar aturan yang diciptakan guna memperbaiki tatanan suatu daerah atau negara. Pancasila sendiri dibuat pada saat sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 oleh Soekarno, yang pada saat itu namanya adalah lima prinsip dasar negara. Hal inilah yang menyebabkan setiap tanggal 1 Juni selalu diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. (Asmaroini, 2016) mengatakan bahwa pancasila bersifat subjektif, artinya nilai-nilai Pancasila merupakan pengusung dan pendukung nilai-nilai Pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, negara, dan negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai yang mengakar dalam hati nurani bangsa Indonesia, karena berakar pada kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila inilah yang menjadi landasan dan motivasi dasar bagi semua perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan bernegara. Dalam kehidupan berbangsa, nilai-nilai Pancasila harus dilihat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini. Pasalnya, isi regulasi Pancasila seakan-akan menuntun setiap orang di dalam dan di luar kampus untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pancasila.

Ada lima inti yang berkaitan satu dengan lainnya pada Pancasila yaitu, Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Pancasila dicetuskan dan digunakan sebagai dasar negara dengan tujuan untuk saling menyatukan masyarakat Indonesia. Pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dapat diartikan sebagai Tuhan merupakan segalanya dan berkedudukan tinggi pada setiap manusia yang meyakini-Nya. Dalam jurnal milik (Indriastuti, 2018), disebutkan bahwa bersikap toleransi antar umat beragama harus dijunjung tinggi agar tidak terjadi pertikaian antar umat beragama. Lalu sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dapat diartikan bahwa manusia sebagai makhluk berkedudukan tinggi diantara ciptaan-Nya harus dapat berlaku adil dan beradab pada sesamanya serta makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Selanjutnya, sila ketiga “Persatuan Indonesia” diartikan dengan kedaulatan dan persatuan yang harus dilakukan oleh bangsa dan negara Indonesia untuk menghindari perpecahan. Setelahnya, sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan/Perwakilan” memiliki arti bahwa pada negara ini, rakyat memiliki hak untuk mengutarakan pendapatnya karena peran rakyat sangat penting. Terakhir, sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dapat diartikan dengan keadilan dalam setiap aspek untuk masyarakat Indonesia.

Namun, pelaksanaan Pancasila sendiri sudah banyak penyimpangan sampai saat ini. Seperti yang dijabarkan pada postingan milik Tomy Chang melalui media Quora, Pancasila sudah tidak dapat diterapkan pada Indonesia saat ini. Hal ini disebakan banyak sekali penyimpangan yang terjadi dari semua sila yang ada. Dimulai dari penyimpangan sila pertama, saat ini banyak terjadi pengeboman di beberapa tempat beribadah. Masyarakat Indonesia didominasi dengan agama Islam, namun banyak sekali pemberontak yang menginginkan Indonesia untuk menjadi negara Islam. Maka dari itu, banyak sekali teror yang dilemparkan pada umat agama lainnya, seolah negara ini sudah tidak aman untuk masyarakat yang beragama non Muslim. Lalu penyimpangan pada sila kedua, saat ini tidak banyak ditemukannya sifat kemanusiaan pada masyarakat Indonesia. Banyak sekali kejadian yang tidak manusiawi, salah satunya adalah menyiksa hewan, yang mana hewan merupakan makhluk Tuhan yang lain. Tidak sedikit kejadian penyiksaan hewan yang seharusnya diberi makan dan tempat tinggal namun disiksa sampai mati. Ketiga, penyimpangan pada sila ketiga juga marak terjadi di daerah-daerah Indonesia Timur. Saat ini Pemerintah hanya terfokus pada masyarakat Indonesia yang berada dekat dengan Pemerintahan Pusat saja, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidak-adilan pada masyarakat lainnya. Berbagai infrastruktur lengkap hanya disediakan pada daerah-daerah dekat Pemerintahan Pusat, sedangkan masyarakat Indonesia Timur tidak memiliki fasilitas yang memadai di daerahnya. Keempat, penyimpangan pada sila keempat terjadi pada wakil-wakil rakyat yang telah dipercaya untuk menyuarakan suara rakyat namun mereka tidak pernah mendengarkan. Wakil-wakil yang telah dipercaya oleh rakyat sangat membuat masyarakat kecewa karena aksinya yang dinilai bertentangan dengan tujuannya. Terakhir, penyimpangan sila kelima adalah penyimpangan yang sering terjadi. Banyaknya ketimpangan sosial yang terjadi dapat dianggap bahwa sila kelima sudah tidak dapat diterapkan lagi. Sebagai contoh, kasus nenek berusia 80an mencuri setandan pisang dijatuhi hukuman 7 tahun, sedangkan kasus mahasiswi menabrak hingga menewaskan seorang satpam hanya dijatuhi denda dan saat ini Ia masih ada diluaran sana.

Dapat disimpulkan bahwa penerapan Pancasila pada Negara Indonesia saat ini sudah sangat tidak dapat dipercaya, hal ini dikarenakan banyak sekali ditemukan penyimpangan pada tiap silanya. Pemerintah dapat mengkaji kembali sila-sila Dasar Negara dan mendiskusikannya kembali atau Pemerintah harus menjadi Pemerintahan yang tegas, guna memaksimalkan penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.

Referensi:

Asmaroini, A. P. (2016). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Bagi Siswa Di Era Globalisasi. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(2), 440. https://doi.org/10.25273/citizenship.v4i2.1077

Chang, Tomy. (2020). Apa yang salah dengan Pancasila? https://id.quora.com/Apa-yang-salah-dengan-Pancasila. Diakses pada tanggal 14 Mei 2021

Indriastuti, E. D. (2018). PENYIMPANGAN FUNGSI DAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI PEDOMAN HIDUP DALAM BERMASYARAKAT. HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 16(0854), 87–94.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun