Mohon tunggu...
Jeri Semuel Pongoh
Jeri Semuel Pongoh Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Uksw

Hanya untuk menulis inovasi dan motivasi

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM "Green Fresh" Sawidago, Pembangunan Pertanian Organik Tana Poso

23 September 2019   11:50 Diperbarui: 27 September 2019   21:46 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu pertanian organik? Ada dua pemahaman tentang pertanian organik yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pertanian organik dalam artian sempit yaitu pertanian yang bebas dari bahan - bahan kimia. Mulai dari perlakuan untuk mendapatkan benih, penggunaan pupuk, pengendalian hama dan penyakit sampai perlakuan pascapanen tidak sedikiti pun melibatkan zat kimia, semua harus bahan hayati, alami. 

Sedangkan pertanian organik dalam arti yang luas, adalah sistem produksi pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami dan menghindari atau membatasi penggunaan bahan kimia sintetis (pupuk kimia/pabrik, pestisida, herbisida, zat pengatur tumbuh dan aditif pakan). 

Dengan tujuan untuk menyediakan produk produk pertanian (terutama bahan pangan) yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta menjaga keseimbangan lingkungan dengan menjaga siklus alaminya.

Sawidago,adalah sebuah desa yang terletak di Kec.Pamona Utara,Kab.Poso,Prov.Sulawesi Tengah,dengan tinggi 600 mdpl sawidago menjadi desa dengan lahan pertanian terbaik dan tidak heran desa ini menjadi suplaier sayuran  di daerah poso namun pada tahun 1998 hingga 2000 terjadi sebuah kejadian kerusuhan sehingga para petani sayuran mulai meninggalkan lahan pertanian mereka karna situasi yang sangat mencekam kala itu,sehingga mengakibatkan susahnya mencari sayuran segar dan warga beralih membeli sayuran pada tukang penjual sayur keliling dengan resiko sayuran yang tercampur bahan kimia. 

Hingga pada tahun 2012 Wahana Visi Indonesia sebuah yayasan kristen yang membantu seorang pemuda Jems Perori yang dari masa remajanya tergabung di beberapa organisasi desa. 

Hal ini akhirnya membuat dia berinisiatif untuk memajukan desanya dengan membuat desanya kembali menjadi suplaier sayuran  di Kab.Poso. Pada tahun tersebut beliau di bawa ke salatiga selama 3 bulan untuk mengikuti penyuluhan dan dilanjutkan dengan studi pertanian di mojokerto dengan inisiatif sendiri. 

james-5d885b9f0d823004551276d2.jpg
james-5d885b9f0d823004551276d2.jpg
Pada tahun 2013 akhir beliau pulang ke kampung halama untuk mempraktekan apa yang dia telah dapat dari penyuluhan dan studi yang telah dia tempuh dan berdirilah Lembaga Swadaya Masyarakat Green Fresh Sawidago yang menghasilkan beberapa komoditas tanaman organik yang siap di pasarkan.

James Perori selaku narasumber saya, mengatakan komoditas yang mereka kembangkan adalah Sawi, pakcoy, selada, bawang daun, buncis, kacang panjang, kankung, bayam, jahe merah, kunyit, bawang merah, wortel, jagung, kalian, yang tentunya sudah bersertifikasi organik, dan yang lainnya masih dalam proses sertifikasi organik. 

sayur-5d885bad0d8230751f060483.jpg
sayur-5d885bad0d8230751f060483.jpg
Setelah beberapa tahun berdiri LSM ini telah menjalin kerjasama di beberapa perusahaan diluar Kab.Poso yaitu perusahaan LNG yang bergerak di bidang gas terletak di luwuk, dan sebelum kejadian gempa dan tsunami di Palu Sulawesi Tengah LSM ini juga mejalin kerja sama di perusaahan supermarket dan beberapa Hotel. 

Sedikit dari pembicaraan kami melalui via whatsaap seperti yang telah kita ketahui tidak ada hal yang selalu sempurna maka LSM ini pastinya mempunyai dampak positif dan negatif, yaitu :

Dampak Positif

Masyarakat jadi lebih tahu tentang dampak penggunaan pada kesehatan alam dan manusia itu sendiri.

Pengeluaran biaya saprodi semakin sedikit karena bahan dapat diperoleh dari alam sekitar tanpa harus membeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun