Mohon tunggu...
Jeremia Kevin Setiawan
Jeremia Kevin Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Opini

Jeremia Kevin Setiawan (Simanjuntak) adalah seorang Indonesia berdarah Batak Toba yang memiliki hobi menulis pendapat maupun pemikirannya mengenai banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Seharusnya Kita Menanggapi Omnibus Law?

6 Oktober 2020   16:21 Diperbarui: 6 Oktober 2020   19:28 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sangkalan:

Tulisan ini disusun seobjektif mungkin dan sama sekali tidak bermaksud untuk menyatakan dukungan maupun penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Senin, 5 Oktober 2020, DPR-RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sebanyak enam fraksi di DPR-RI mendukung RUU ini menjadi undang-undang, yakni fraksi PDI-Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai NasDem, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menerima RUU ini menjadi Undang-Undang dengan sejumlah catatan, sedangkan fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU ini menjadi Undang-Undang.

Sejak diusulkan oleh pemerintah, RUU yang kerap disebut sebagai Omnibus Law ini memang menyita perhatian dan menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan di masyarakat. 

RUU yang digadang-gadang akan menciptakan lapangan pekerjaan dan menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia ini menuai sejumlah kritikan, mulai dari pembahasannya yang dianggap teramat cepat dan dianggap tidak menyerap aspirasi masyarakat, penyusunan RUU yang cacat prosedur dan tidak transparan, hingga substansi Omnibus Law yang dianggap menyengsarakan pekerja, merusak lingkungan hidup dan lebih memihak kepada kepentingan investor.

Pro dan kontra mengenai RUU ini pun mencapai kulminasinya ketika RUU ini disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI. Lini masa berita daring dipenuhi berita buruk mengenai sejumlah pasal yang akan merugikan jika RUU ini berlaku maupun ketidak setujuan sejumlah pihak atas berlakunya RUU ini menjadi Undang-Undang. 

Di media sosial, warganet ramai-ramai menyerukan bahwa dengan pengesahan RUU Cipta Kerja DPR-RI dan Pemerintah tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil dan lebih memihak kepada investor-investor yang akan menghancurkan negeri. 

Di media sosial Twitter muncul sejumlah tagar yang mencemooh DPR-RI atas pengesahan RUU Cipta Kerja ini, bahkan salah satu tagar bertuliskan kata makian yang amat kasar.

Memang, meskipun DPR-RI yang menyetujui apakah sebuah RUU layak disahkan menjadi Undang-Undang setelah dibahas bersama dengan pemerintah, kita sebagai masyarakat berhak memberikan argumentasinya terhadap RUU ini, baik itu kesetujuan maupun ketidak setujuan. 

Namun yang jelas, dalam berargumentasi ini hendaknya kita mendasarkan argumentasi kita dengan fakta yang ada. Hendaknya juga kita sebagai masyarakat berargumentasi bahwa sebuah RUU akan menguntungkan maupun merugikan masyarakat dengan mengacu kepada isi sebenarnya dari sebuah RUU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun