Mohon tunggu...
Jentar Samosir
Jentar Samosir Mohon Tunggu... Human Resources - Propesional Literasi sekolah

Solusi pemecahan masalah jika kita rajin membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah,Ada Apa dan Bagaimana ?

7 Februari 2020   19:00 Diperbarui: 24 Februari 2020   19:56 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengantar

Perpustakaan adalah jantung dan tempat membaca dan ingin mengetahui.Perpustakaan sekolah dapat diartikan sebagai perpustakaan yang berada pada lembaga pendidikan sekolah, yang merupakan bagian dari integral dari sekolah yang bersangkutan dan merupakan sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.

Perpustakaan sekolah idealnya memiliki ruang difasilitasi yang memadai, berada di tengah-tengah (sentra) lokasi sekolah, serta mudah diakses oleh seluruh warga sekolah. Namun pada kenyataanya tidak semua sekolah memiliki perpustakaan yang memadai, bahkan masih banyak yang tidak memiliki perpustakaan.Menurut data Kemendiknas tahun 2009, diidentifikasi dari 286.923 unit sekolah/madrasah yang ada di Indonesia, belum seluruhnya memiliki perpustakaan.DataDepdiknas (2007) sekitar 5% SD/MI, sekitar 42% SMP/MTs dan 68% SMA/MA  (Ishak,2009).Hal ini  memperlihatkan bahwa masih banyak sekolah yang belum perpustakaan,  (diakses tgl 6 /2/2020) dari rcsearchange.com), lantas bagaimana Peraturan Kementrian Pendidiakan Nasional Nomor 25 Tahun 2008, tentang standart tenaga perpustakaan sekolah harus berkwalifikasi pendidikan D.2 jurusan Ilmu Perpustakaan dan D.2 non ilmu perpustakaan, disebut untuk memiliki  menjadi tenaga perpustakaan sekolah dan koleksi minimal 1000 (seribu ) judul, baru bisa diangkat kepala perpustakaan, bila kita merujuk kembali peraturan yang sudah dikeluarkan dalam kondisi sekarang .Apakah sudah semua perpustakaan sekolah , sudah sesuai dengan standart dapat mengangkat kepala perpustakaan Sekolah/madrasah?

Perlu Penempatan SDM Sesuai Keahliannya     

Tingkat membudayakan minat baca  mau melangkah  keperpustakaan sebgai tempat tranformasi karya cetak dan karya rekam dan tempat pemecahan masalah maka perlu kebutuhan SDM pustakaan yang memahami araea literasi dan berkemampauan melayani para pemustaka ( siswa ) dan ditengah  pengamatan  atau surve disekolah mulai tingkat SD,SMP,SMA  khususnya perpustakaan sekolah dibodabek yang dibawah langsung dinas pendidikan kab/kota dan Dianas Pendikan Propinsi (SMA ), melalui hasil surve penulis yang dikunjungi beberapa sekolah belum menemukan'Tenaga Perpustakaan yang berkawalifikasi pendidikan ilmu perpustakaan sebagai pengelola perpustakaan sekolah.

     Bila merujuk  pada peraturan  dan melihat kondisi perpustakaan sekolah masih banyak tenaga perpustakaan beluim memiliki kenapa ?

entah dimana permasalahannya pada hal  jumlah Universitas di Indonesia baik milik swasta dan pemerintah, prodi jurusan ilmu perpustakaan sudah banyak mengeluarkan sarjana ilmu perpustakaan,(D.3 dan S.1 tapi faka dilapangan belum melihat ada tenaga bidang kwalifikasi dari pendidikan ilmu perpustakaan yang sebagai pengelola perpustakaan disekolah  ditemukan guru sebagai pelayanan perpustakaan dan akhirnya aktivitas perpustakaan tutup buka.          

Konsekuwen tujuan diterbitkan peraturan 25 tahun 2008, tentang tenaga perpustakaan sekolah yang asal usulnya dibuat oleh Kementrian Pendidikan Nasional, dengan harapan perpustakaan menjadi menjadi tempat  aktivitas siswa untuk  meningkatkan minat bacanya  menuju tingkat pemahamanya lebih tinggi dan bagimanapun ,pengelola perpustakaan  dibutuhkan tenaga perpustakaan sesuai keahliannya peraturan perintah  diterbitkan guna membangun siswa bisa berinteraksi dengan model pelayanan yang prima dan melalui tenaga yang sudah teruji, apapun permasahan di unit perpustakaan sekolah jika kekuatan SDM yang sudah propesional, perpustakaan menjadi ladang informasi sehingga siswa akan betah lama-lama di perpustakaan untuk meraih itu  dibutuhkan pelayanan yang trampil dan siswa menjadi minat bacanya naik prensentasinya dibandingkan hanya sekedar petugas tanpa melahirkan pengalaman dan nilai latar belakannya disesuaikan dengan keahlian di bidang perpustakaan dan target siswa  meraih kecerdasan melalui aktivitas perpustakaan

Karna belum dijalankan PP yang akhirnya ditemukan model kepemimpinan perpustakaan sekolah disebut"guru menjadi pelayanan perpustakaan yang penting ada ? dan mengapa perpustakaan dianggab sepi dan tidak terurus dan minat baca sepi sepatutnya perpustakaan dikelola sesuai dibidang keahliannya.

Untuk meraih cita-cita dan meraih prestasi siswa sumber daya manusia melangkah harus dikelola yang berkopeten sesuai dengan bidang keahlian, untuk mengatasi itu semua Pemerintah kabupaten/Kota dalam proses recutmen penerimaan cpns harus memberi peluang menyediakan ruang formasi untuk bergabung penempatan SDM, sesuai harapan Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2009 menjadi rujukan bahwa  setiap satuan pendidikan sekolah menjadi bahan pemikiran untuk ditindak lanjuti, kata kunci keberhasilan perpustakaan sekolah maju mundurnya perpustakaan dan kesuksesannya berada ditangan kepsek, itulah yang terjadi hasil pengamatan hasil surve dan sudah sepatutnya opini seperti itu ditinggalkan,dan jalan yang ditempuh adalah saat ini diberikan hak otonom kepala perpustakaan sekolah sebagai pengelola, baik itu perencanaan program kegiatan yang dicapai dalam satu tahun, proses program itu untuk memperdayakan perpustakaan menjadi wadah siswa sebagai aktivitas menuju kemandirian.Kemendikbud saat ini sedang meliris"Merdeka belajar" segala bentuk desain pendidikan diserahkan pada sekolah, untuk itu Perpustakaan sebagai sarana harus ditunjang dengan parasarana koleksi bahan pustaka yang merupakan sumber referensi.

Menuju Perbaikan Perpustakaan sekolah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun